LIPUTAN9.ORG - Jelang gaji 13, Sri Mulyani resmi ubah jadwal pencairannya, bukan lagi Juni 2023 seperti kabar yang beredar.
Melainkan Sri Mulyani ubah jadwal pencairan gaji 13 menjadi pada bulan berikut ini yang akan dijelaskan pada artikel ini.
Simak hingga akhir agar dapat informasi yang lengkap mengenai Sri Mulyani resmi ubah jadwal pencairan gaji 13.
Tentu seluruh penerima gaji 13 baik ASN maupun Non ASN akan bertanya-tanya alasan Sri Mulyani ubah jadwal pencairannya.
Karena pencairan gaji 13 tinggal delapan hari lagi, Sri Mulyani justru ubah jadwal bukan Juni 2023 tentu menjadi banyak pertanyaan.
Alasan yang mendasari Sri Mulyani ubah jadwal pencairan gaji 13, tentu sudah disetujui oleh Jokowi sebagai Presiden Indonesia.
Hal ini pun telah dituangkan Sri Mulyani pada peraturan perundang-undangan, dimana peraturan tersebut telah disahkan oleh Jokowi sebagai Kepala Negara.
Peraturan yang mendasari kebijakan Sri Mulyani tersebut adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang seluruh hal yang berkaitan dengan penerimaan gaji 13 bagi seluruh penerima.
Baik jadwal, besaran gaji 13 hingga siapa saja yang berhak menerimanya, termasuk ASN, Non ASN, guru dan dosen.
Untuk lebih jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima gaji 13, dapat dibaca pada artikel di bawah ini.
Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pencairan gaji 13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2023.
Namun tidak menutup kemungkinan akan lebih daripada waktu yang ditentukan, artinya dapat diterimakan setelah Juni 2023.
Sri Mulyani ubah jadwal pencairan gaji 13 bukan tanpa alasan, alasan kuatnya adalah pencairan kepada seluruh penerima tidak mungkin serentak.
Mengingat banyaknya orang yang merima, kebijakan setiap lingkungan instansi yang berbeda, serta disesuaikan dengan regulasi di daerah-daerah.
Karena seluruh penerima gaji 13 bukan hanya dari satu instansi pemerintah pusat saja, melainkan juga menyangkut lingkungan pemerintah daerah.
Sesuai pasal 12 ayat 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, dikatakan bahwa gaji 13 dimungkinkan untuk diterima setelah Juni 2023.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023,” tulis pasal 12 ayat 2.
Demikian diinformasikan Sri Mulyani resmi ubah jadwal pencairan gaji 13 bukan lagi Juni 2023 melainkan bisa setelahnya.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI