Maaf, javascript Harus Enable :D Untuk PNS dan Pensiunan Kategori Berikut Berhak Dapat Uang Rp18 Juta, Ini Kata Aturan Terbaru Dari Menkeu

-->

Untuk PNS dan Pensiunan Kategori Berikut Berhak Dapat Uang Rp18 Juta, Ini Kata Aturan Terbaru Dari Menkeu

Rabu, 17 Mei 2023

Untuk  PNS dan Pensiunan Kategori Berikut Berhak Dapat Uang Rp18 Juta, Ini Kata Aturan Terbaru Dari Menkeu

LIPUTAN9.ORG - PNS dan Pensiunan ada kabar terbaru dimana kalian berhak mendapatkan uang Rp18 juta dari pemerintah.


Namun tidak semua PNS dan Pensiunan semuanya berhak mendapatkan uang Rp18 juta, hanya untuk kategori tertentu saja.


Dalam aturan terbaru, ada beberapa kategori PNS dan Pensiunan yang dapat uang Rp18 juta.


Aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besaran Manfaat Taungan Hari Tua Bagi PNS.


Adapun uang Rp18 juta itu merupakan uang Tabungan Hari tua Pensiunan PNS, sehingga tidak bisa cair begitu saja.


Dalam pasal 4 dijelaskan uang Rp18 juta itu terbagi kedalam 3 kategori.


Kategori pertama adalaha jika Isteri/Suami PNS atau Pensiunan meninggal dunia maka ia akan diberikan sebesar Rp6 Juta.


Kategori kedua adalah jika sang anak meninggal dunia maka akan diberikan uang sebesar Rp4 Juta


Sedangkan untuk kategori ketiga adalah jika yang bersangkutan itu sendiri yang meninggal dunia maka pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp8 Juta.


Aturan tersebut merupakan aturan baru yang mulai diberlakukan sejak April 2023 lalu. ***


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI