LIPUTAN9.ORG - PNS adalah seseorang yang masa tuanya dijamin oleh pemerintah. Hal ini dubuktikan dengan gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS tiap masing-masing golongan.
Setiap golongan pensiunan PNS memperoleh gaji pokok yang dicairkan melalui PT Taspen.
Lalu bagaimana dengan hal yang satu ini? Apakah gaji pokok pensiunan PNS naik tahun ini? Ini pertanyaan yang sering dilontarkan dalam dunia pensiunan PNS. Ternyata tahun ini belum ada aturan yang mengatakan bahwa pensiunan PNS mengalami kenaikan gaji pokok.
Tidak hanya seorang pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah, nyatanya pemerintah juga menetapkan adanya jaminan baik suami/istri serta anak seorang pensiunan PNS.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang yakni tentang penetapan gaji pokok seorang pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing.
Untuk mengetahui lebih lanjut dan tidak terjadi kekeliruan, simak nominal gaji pokok pensiunan PNS tahun ini.
Golongan Ia adalah Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
Golongan Ib adalah Rp. 1.560.800 - Rp 1.854.700
Golongan Ic adalah Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200
Golongan Id adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
Golongan IIa adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.530.000
Golongan IIb adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
Golongan IIc adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800
Golongan IId adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
Golongan IIIa dalah Rp 1.560.800 - Rp 3.177.300
Golongan IIIb adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700
Golongan IIIc adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800
Golongan IIId adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
Golongan IVa adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.750.000
Golongan IVb adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700
Golongan IVc adalah Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000
Golongan IVd adalah Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300
Golongan IVe adalah Rp 1.560.800 - 4.425.900
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI