Maaf, javascript Harus Enable :D SIMAK !! GAJI POKOK NAIK TAHUN INI? BERIKUT Nominal Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I, II, III, IV

-->

SIMAK !! GAJI POKOK NAIK TAHUN INI? BERIKUT Nominal Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I, II, III, IV

Jumat, 19 Mei 2023

PNS adalah seseorang yang masa tuanya dijamin oleh pemerintah. Hal ini dubuktikan dengan gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS tiap masing-masing golongan.  Setiap golongan pensiunan PNS memperoleh gaji pokok yang dicairkan melalui PT Taspen.   Lalu bagaimana dengan hal yang satu ini? Apakah gaji pokok pensiunan PNS naik tahun ini? Ini pertanyaan yang sering dilontarkan dalam dunia pensiunan PNS. Ternyata tahun ini belum ada aturan yang mengatakan bahwa pensiunan PNS mengalami kenaikan gaji pokok.   Tidak hanya seorang pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah, nyatanya pemerintah juga menetapkan adanya jaminan baik suami/istri serta anak seorang pensiunan PNS.   Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang yakni tentang penetapan gaji pokok seorang pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing.   Untuk mengetahui lebih lanjut dan tidak terjadi kekeliruan, simak nominal gaji pokok pensiunan PNS tahun ini.   Golongan Ia adalah Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900  Golongan Ib adalah Rp. 1.560.800 - Rp 1.854.700  Golongan Ic adalah Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200  Golongan Id adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900  Golongan IIa adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.530.000  Golongan IIb adalah Rp 1.560.800 - Rp  2.637.300  Golongan IIc adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800  Golongan IId adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000  Baca Juga: AKHIRNYA! PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Siap Terima Gaji 13 dan THR, Wow Banyaknya  Golongan IIIa dalah Rp 1.560.800 - Rp 3.177.300  Golongan IIIb adalah Rp 1.560.800 - Rp  3.311.700    Golongan IIIc adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800  Golongan IIId adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800  Golongan IVa adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.750.000  Golongan IVb adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700  Golongan IVc adalah Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000  Golongan IVd adalah Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300  Golongan IVe adalah Rp 1.560.800 - 4.425.900

LIPUTAN9.ORG - PNS adalah seseorang yang masa tuanya dijamin oleh pemerintah. Hal ini dubuktikan dengan gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS tiap masing-masing golongan.


Setiap golongan pensiunan PNS memperoleh gaji pokok yang dicairkan melalui PT Taspen.


Lalu bagaimana dengan hal yang satu ini? Apakah gaji pokok pensiunan PNS naik tahun ini? Ini pertanyaan yang sering dilontarkan dalam dunia pensiunan PNS. Ternyata tahun ini belum ada aturan yang mengatakan bahwa pensiunan PNS mengalami kenaikan gaji pokok.


Tidak hanya seorang pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah, nyatanya pemerintah juga menetapkan adanya jaminan baik suami/istri serta anak seorang pensiunan PNS.


Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang yakni tentang penetapan gaji pokok seorang pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing.


Untuk mengetahui lebih lanjut dan tidak terjadi kekeliruan, simak nominal gaji pokok pensiunan PNS tahun ini.


Golongan Ia adalah Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900

Golongan Ib adalah Rp. 1.560.800 - Rp 1.854.700

Golongan Ic adalah Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200

Golongan Id adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900

Golongan IIa adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.530.000

Golongan IIb adalah Rp 1.560.800 - Rp  2.637.300

Golongan IIc adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800

Golongan IId adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000


Golongan IIIa dalah Rp 1.560.800 - Rp 3.177.300

Golongan IIIb adalah Rp 1.560.800 - Rp  3.311.700

Golongan IIIc adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800

Golongan IIId adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800

Golongan IVa adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.750.000

Golongan IVb adalah Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700

Golongan IVc adalah Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000

Golongan IVd adalah Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300

Golongan IVe adalah Rp 1.560.800 - 4.425.900

Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI