Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! Honorer usia 35-46 beruntung akan diangkat PNS tanpa tes, tapi harus lengkapi 3 hal ini, SIMAK !!

-->

SELAMAT !! Honorer usia 35-46 beruntung akan diangkat PNS tanpa tes, tapi harus lengkapi 3 hal ini, SIMAK !!

Senin, 29 Mei 2023

SELAMAT !! Honorer usia 35-46 beruntung akan diangkat PNS tanpa tes, tapi harus lengkapi 3 hal ini, SIMAK !!

LIPUTAN9.ORG - Ramai perbincangan terkait pengangkatan honorer yang akan menjadi ASN di tahun 2023, termasuk PNS tanpa tes.


Apalagi kabar baiknya tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes adalah kategori usia 35-46 yang juga akan beruntung.


Tentunya pengangkatan honorer yang akan menjadi PNS tanpa tes tersebut sangat didamba-dambakan oleh para tenaga non ASN selama ini.


Namun pengangkatan menjadi PNS tanpa tes juga berdasarkan pada syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh honorer termasuk usia 35-46 tahun.


Untuk itu, agar kesempatan besar honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes bisa terwujudkan, maka ada baiknya tenaga non ASN memahami syarat apa saja yang dimaksud.


Karena jika syarat ini dimiliki oleh honorer tentunya mereka juga aman dan beruntung bisa mewujudkan mimpinya menjadi ASN PNS tanpa tes.


Pertama, berbicara terkait pengangkatan ini maka kita melihat pada aturan yang ada di pasal 131 A ayat 4 RUU ASN.


Dimana menjelaskan terkait honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dengan menyesuiakan pada syarat-syarat tertentu.


“Tenaga honorer, Pegawai Tetap non ASN, tenaga kontrak; yang bekerja terus-menerus dalam waktu lama di Pemerintahan. Berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014, diprioritaskan (wajib) untuk diangkat PNS tanpa tes dan diangkat secara langsung oleh Pemerintah. Selain itu, turut mempertimbangkan BUP yang diatur dalam pasal 90.” Bunyinya.


Sehingga dapat diketahui bahwa syarat tersebut tentunya tidak lepas dari batas usia dan masa kerja honorer yang telah ditetpkan oleh pemerintah.


Tentunya hal ini juga yang menjadi tolak ukur agar honorer tersebut pantas diangkat menjadi ASN PNS tanpa tes.


Lanjut lagi jika melihat pada PP Nomor 48 Tahun 2005 juga menegaskan terkait prioritas agar honorer jadi PNS tanpa harus tes, sebagaimana berikut:


1. Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.


2. Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.


3. Tenaga honorer dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.


4. Tenaga honorer dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah


Dari PP Nomor 48 Tahun 2005 sudah jelas bahwa usia dan masa kerja honorer sangat mempengaruhi sebagai syarat non ASN dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.


Lanjutnya lagi pada syarat yang ketiga adalah memperhatikan pada golongan tertentu dalam pengangkatan PNS tanpa tes, berikut rinciannya:


1. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pendidikan;


2. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pertanian;


3. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang kesehatan;


4. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang fungsional;


5. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang administratif; dan


6. Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang penelitian


Sehingga bisa dipahami jika mengacu pada RUU ASN dan PP Nomor 48 Tahun 2005 maka syarat usia, masa kerja serta golongan honorer yang dimaksud menjadi hal penting dalam pengangkatan PNS tanpa tes.


Dan tentunya semua syarat di atas harus bisa diakumulasikan secara keseluruhan, tanpa cela sedikit pun, jika tidak maka honorer gagal menjadi PNS tanpa tes.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI