Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! GAJI PNS AUTO NAIK! MENKEU Beri Tambahan Uang Setiap Bulan di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Bikin FULL SENYUM !!

-->

SELAMAT !! GAJI PNS AUTO NAIK! MENKEU Beri Tambahan Uang Setiap Bulan di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Bikin FULL SENYUM !!

Jumat, 19 Mei 2023

SELAMAT !! GAJI PNS AUTO NAIK!  MENKEU Beri Tambahan Uang Setiap Bulan di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Bikin FULL SENYUM !!

LIPUTAN9.ORG -Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan tambahan uang setiap bulan di luar gaji pokoknya.


Tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani akan dicairkan setiap bulan seperti halnya gaji pokok PNS.


Dengan begitu, gaji PNS akan naik karena ada tambahan tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani dalam peraturan resminya.


Pada 28 April 2023 lalu, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.


Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 3 Mei 2023, sehingga PNS pada bulan ini sudah bisa mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokoknya.


Tunjangan tersebut adalah tunjangan daya tahan tubuh, yaitu biaya makanan atau minuman untuk menambah, meningkatkan, dan mempertahankan daya tahan tubuh.


Dengan diberikannya tunjangan daya tahan tubuh, PNS dapat membelanjakan untuk makanan atau minuman bergizi sehingga PNS tidak mudah kelelahan dalam bekerja.


Sehingga, dengan daya tahan tubuh yang prima maka PNS dapat menjalankan pekerjaan secara maksimal.


Besaran tunjangan daya tahan tubuh yang diterima PNS berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan nominal tunjangan daya tahan tubuh untuk 38 provinsi di Indonesia.


Dipastikan, seluruh PNS akan mendapatkan tunjangan daya tahan tubuh setiap bulan di luar gaji pokoknya.


Berikut besaran tunjangan daya tahan tubuh yang diterima setiap bulan jika diasumsikan selama 22 hari kerja.


1. Provinsi Aceh: Rp418.000


2. Provinsi Sumatera Utara: Rp418.000


3. Provinsi Riau: Rp418.000


4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp418.000


5. Provinsi Jambi: Rp398.000


6. Provinsi Sumatera Barat: Rp398.000


7. Provinsin Sumatera Selatan: Rp398.000


8. Provinsi Lampung: Rp398.000


9. Provinsi Bengkulu: Rp398.000


10. Provinsi Bangka Belitung: Rp398.000


11. Provinsi Banten: Rp418.000


12. Provinsi Jawa Barat: Rp418.000


13. Provinsi DKI Jakarta: Rp418.000


14. Provinsi Jawa Tengah: Rp418.000


15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp418.000


16. Provinsi Jawa Timur: Rp418.000


17. Provinsi Bali: Rp418.000


18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp418.000


19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp418.000


20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp418.000


21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp398.000


22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp398.000


23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp418.000


24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp418.000


25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp418.000


26. Provinsi Gorontalo: Rp418.000


27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp398.000


28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp418.000


29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp398.000


30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp418.000


31. Provinsi Maluku: Rp440.000


32. Provinsi Maluku Utara: Rp484.000


33. Provinsi Papua: Rp550.000


34. Provinsi Papua Barat: Rp550.000


35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp550.000


36. Provinsi Papua Tengah: Rp550.000


37. Provinsi Papua Selatan: Rp550.000


38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp550.000


Demikian rincian tambahan uang di luar gaji pokok PNS setiap bulannya berupa tunjangan daya tahan tubuh yang mulai diberlakukan pada 3 Mei 2023.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI