LIPUTAN9.ORG -Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan tambahan uang setiap bulan di luar gaji pokoknya.
Tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani akan dicairkan setiap bulan seperti halnya gaji pokok PNS.
Dengan begitu, gaji PNS akan naik karena ada tambahan tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani dalam peraturan resminya.
Pada 28 April 2023 lalu, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 3 Mei 2023, sehingga PNS pada bulan ini sudah bisa mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokoknya.
Tunjangan tersebut adalah tunjangan daya tahan tubuh, yaitu biaya makanan atau minuman untuk menambah, meningkatkan, dan mempertahankan daya tahan tubuh.
Dengan diberikannya tunjangan daya tahan tubuh, PNS dapat membelanjakan untuk makanan atau minuman bergizi sehingga PNS tidak mudah kelelahan dalam bekerja.
Sehingga, dengan daya tahan tubuh yang prima maka PNS dapat menjalankan pekerjaan secara maksimal.
Besaran tunjangan daya tahan tubuh yang diterima PNS berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan nominal tunjangan daya tahan tubuh untuk 38 provinsi di Indonesia.
Dipastikan, seluruh PNS akan mendapatkan tunjangan daya tahan tubuh setiap bulan di luar gaji pokoknya.
Berikut besaran tunjangan daya tahan tubuh yang diterima setiap bulan jika diasumsikan selama 22 hari kerja.
1. Provinsi Aceh: Rp418.000
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp418.000
3. Provinsi Riau: Rp418.000
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp418.000
5. Provinsi Jambi: Rp398.000
6. Provinsi Sumatera Barat: Rp398.000
7. Provinsin Sumatera Selatan: Rp398.000
8. Provinsi Lampung: Rp398.000
9. Provinsi Bengkulu: Rp398.000
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp398.000
11. Provinsi Banten: Rp418.000
12. Provinsi Jawa Barat: Rp418.000
13. Provinsi DKI Jakarta: Rp418.000
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp418.000
15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp418.000
16. Provinsi Jawa Timur: Rp418.000
17. Provinsi Bali: Rp418.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp418.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp418.000
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp418.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp398.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp398.000
23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp418.000
24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp418.000
25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp418.000
26. Provinsi Gorontalo: Rp418.000
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp398.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp418.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp398.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp418.000
31. Provinsi Maluku: Rp440.000
32. Provinsi Maluku Utara: Rp484.000
33. Provinsi Papua: Rp550.000
34. Provinsi Papua Barat: Rp550.000
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp550.000
36. Provinsi Papua Tengah: Rp550.000
37. Provinsi Papua Selatan: Rp550.000
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp550.000
Demikian rincian tambahan uang di luar gaji pokok PNS setiap bulannya berupa tunjangan daya tahan tubuh yang mulai diberlakukan pada 3 Mei 2023.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI