Maaf, javascript Harus Enable :D REZEKI NOMPLOK !! PENSIUNAN SIAP NAIK GAJI? Simak Dulu Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023, Nominalnya SEGINI

-->

REZEKI NOMPLOK !! PENSIUNAN SIAP NAIK GAJI? Simak Dulu Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023, Nominalnya SEGINI

Minggu, 21 Mei 2023

REZEKI NOMPLOK !! PENSIUNAN SIAP NAIK GAJI? Simak Dulu Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023, Nominalnya SEGINI

LIPUTAN9.ORG - Baru-baru ini, banyak beredar berita di media online mengenai adanya kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.


Kabar tersebut tentu membuat hati mereka berbunga-bunga, namun faktanya, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar gembira ini.


Meskipun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa banyak pensiunan PNS yang siap menyambut kenaikan gaji ini dengan antusias.


Namun, sebelum bergembira yang lebih, kita perlu mengetahui informasi resmi dari pemerintah terkait perihal ini.


Sampai saat ini, belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai kenaikan gaji tersebut.


Dalam hal gaji pensiunan PNS, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.


Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada aturan tersebut, sehingga belum mengalami peningkatan.


Bagi Anda yang penasaran, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS yang dibayar per bulan berdasarkan golongan yang dicapai:


Golongan I


Golongan I/a: Rp. 1.560.800 - Rp. 1.751.900


Golongan I/b: Rp. 1.560.800 - Rp. 1.854.700


Golongan I/c: Rp. 1.560.800 - Rp. 1.933.200


Golongan II


Golongan II/a: Rp. 1.560.800 - Rp. 2.530.000


Golongan II/b: Rp. 1.560.800 - Rp. 2.637.300


Golongan II/c: Rp. 1.560.800 - Rp. 2.748.800


Golongan II/d: Rp. 1.560.800 - Rp. 2.865.000


Golongan III


Golongan III/a: Rp. 1.560.800 - Rp. 3.177.300


Golongan III/b: Rp. 1.560.800 - Rp. 3.311.700


Golongan III/c: Rp. 1.560.800 - Rp. 3.451.800


Golongan III/d: Rp. 1.560.800 - Rp. 3.597.800


Golongan IV


Golongan IV/a: Rp. 1.560.800 - Rp. 3.750.000


Golongan IV/b: Rp. 1.560.800 - Rp. 3.908.700


Golongan IV/c: Rp. 1.560.800 - Rp. 4.074.000


Golongan IV/d: Rp. 1.560.800 - Rp. 4.246.300



Golongan IV/e: Rp. 1.560.800 - Rp. 4.425.900


Demikianlah besaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga saat ini.


Meski belum ada konfirmasi pasti mengenai kenaikan gaji, mari kita tetap berharap bahwa kabar baik ini akan segera terealisasikan bagi para pensiunan PNS.


Terus pantau berita resmi dari pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.

Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI