Maaf, javascript Harus Enable :D PNS FULL SENYUM ! Gaji Ke-13 Cair Juni, Ini Hitungannya, BIKIN KANTONG TEBAL !!

-->

PNS FULL SENYUM ! Gaji Ke-13 Cair Juni, Ini Hitungannya, BIKIN KANTONG TEBAL !!

Senin, 29 Mei 2023

PNS FULL SENYUM ! Gaji Ke-13 Cair Juni, Ini Hitungannya, BIKIN KANTONG TEBAL !!

LIPUTAN9.ORG - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) silakan berbahagia, sebab gaji ke-13 yang sudah dijanjikan oleh pemerintah akan segera dicairkan.


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan sudah bisa diajukan pada 5 Juni 2023 oleh masing-masing instansi, mengingat tanggal 1-4 Juni adalah hari libur. 


"Sesuai PP, gaji ke-13 sudah bisa disalurkan mulai Juni," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Senin (29/5/2023).


Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13?


Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.


Berikut besaran yang akan diterima:


a. gaji pokok;


b. tunjangan keluarga;


c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;


d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan


e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.


Sebagai catatan, komponen gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini. Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima tidak akan penuh 100%. Pasalnya, gaji pokok yang diterima dalam THR 2023 hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.


Artinya, besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran THR tahun ini. Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima:


1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:


a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000


b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000


c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000


d. Anggota Rp 18.340.000


2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:


a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000


b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000


c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000


d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000


3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:


a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000


- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000


b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000


- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000


c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000


- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000


d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000


- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000


e. Strata 2/Strata 3/sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00


- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.

Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI