Maaf, javascript Harus Enable :D PENGUMUMAN !! Anggaran 2024 Telah Disahkan, PNS Golongan III Akan Terima Dana Tambahan Sebesar 800 Ribu Lebih Perbulan, SELAMAT !!

-->

PENGUMUMAN !! Anggaran 2024 Telah Disahkan, PNS Golongan III Akan Terima Dana Tambahan Sebesar 800 Ribu Lebih Perbulan, SELAMAT !!

Selasa, 30 Mei 2023

PENGUMUMAN !! Anggaran 2024 Telah Disahkan, PNS Golongan III Akan Terima Dana Tambahan Sebesar 800 Ribu Lebih Perbulan, SELAMAT !!

LIPUTAN9.ORG - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan baru saja mensahkan aturan terbaru yang isinya membuat para PNS merasa gembira.


Gimana tak merasa gembira sebab pada aturan tersebut tertera tentang dana tambahan yang akan diberikan kepada para PNS.


Aturan yang membuat PNS gembira tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.


Dalam aturan diatas menyebutkan bahwa para PNS akan mendapatkan dana tambahan yang masuk dalam anggaran 2024.


Tentu saja para PNS merasa gembira atas terteranya dana tambahan yang akan diberikan kepada PNS.


Sebab di masa semua bahan pokok mengalami kenaikan harganya tentunya pemberian dana tambahan tersebut sangat membantu para PNS tersebut.


Agar tak penasaran berapa besaran dana tambahan tersebut, yuk simak artikel ini hingga selesai.


PNS wajib bersyukur sebab dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 telah tertera dana tambahan berupa dana anggaran pangan.


Sehingga PNS akan mendapat dana tambahan pangan yang akan diterima tiap bulannya dengan total besaran yang berbeda-beda tiap golongannya.


Saat ini artikel akan membahas tentang besaran dana tambahan pangan yang didapatkan PNS Golongan III.


Berdasarkan aturan diatas bahwa PNS Golongan III akan mendapatkan dana tambahan pangan sebesar Rp37.000.


Sehingga jika dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan maka PNS Golongan III akan mendapatkan dana tambahan pangan sebesar Rp814.000.


Semoga informasi diatas dapat bermanfaat buat para pembaca sekalian.***