Maaf, javascript Harus Enable :D KABAR GEMBIRA !! KEMENKUE TERBITKAN ATURAN BARU, PNS DAPAT TAMBAHAN TUNJANGAN RP550 RIBU PER BULAN, INI RINCIAN SEMUA PROVINSI

-->

KABAR GEMBIRA !! KEMENKUE TERBITKAN ATURAN BARU, PNS DAPAT TAMBAHAN TUNJANGAN RP550 RIBU PER BULAN, INI RINCIAN SEMUA PROVINSI

Jumat, 19 Mei 2023

KABAR GEMBIRA !! KEMENKUE  TERBITKAN ATURAN BARU, PNS DAPAT TAMBAHAN TUNJANGAN RP550 RIBU PER BULAN, INI RINCIAN SEMUA PROVINSI

LIPUTAN9.ORG - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.


Tambahan tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani akan diberikan kepada PNS setiap bulannya di luar gaji pokok.


Besaran tambahan tunjangan telah ditetapkan Sri Mulyani secara resmi di mana PNS bisa mendapatkan uang mencapai Rp550 ribu per bulan.


Namun, besaran tunjangan yang diterima PNS di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Sri Mulyani.


Aturan mengenai pemberian tambahan tunjangan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.


Perlu diketahui, PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 28 April 2023.


Lalu, aturan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2023, sehingga pada bulan ini seluruh PNS bisa mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.


Tambahan tunjangan setiap bulan yang dimaksud adalah tunjangan daya tahan tubuh PNS.


Apa yang dimaksud dengan tunjangan daya tahan tubuh? Yuk, simak!


Tunjangan daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang dapat digunakan untuk pengadaan makanan atau minuman bergizi untuk menambah, meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh PNS.


Sehingga, dengan daya tahan tubuh yang prima maka PNS dapat melaksanakan pekerjaan, tugas, dan fungsinya secara maksimal.


Besaran tunjangan daya tahan tubuh berbeda-beda untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Berikut besarannya di 38 provinsi di Indonesia.


Penting untuk diketahui, nominal yang disajikan berikut merupakan nominal per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.

1. Provinsi Aceh: Rp418.000/bulan


2. Provinsi Sumatera Utara: Rp418.000/bulan


3. Provinsi Riau: Rp418.000/bulan


4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp418.000/bulan


5. Provinsi Jambi: Rp398.000/bulan


6. Provinsi Sumatera Barat: Rp398.000/bulan


7. Provinsin Sumatera Selatan: Rp398.000/bulan


8. Provinsi Lampung: Rp398.000/bulan


9. Provinsi Bengkulu: Rp398.000/bulan


10. Provinsi Bangka Belitung: Rp398.000/bulan


11. Provinsi Banten: Rp418.000/bulan


12. Provinsi Jawa Barat: Rp418.000/bulan


13. Provinsi DKI Jakarta: Rp418.000/bulan


14. Provinsi Jawa Tengah: Rp418.000/bulan


15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp418.000/bulan


16. Provinsi Jawa Timur: Rp418.000/bulan


17. Provinsi Bali: Rp418.000/bulan


18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp418.000/bulan


19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp418.000/bulan


20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp418.000/bulan


21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp398.000/bulan


22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp398.000/bulan


23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp418.000/bulan


24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp418.000/bulan


25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp418.000/bulan


26. Provinsi Gorontalo: Rp418.000/bulan


27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp398.000/bulan


28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp418.000/bulan


29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp398.000/bulan


30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp418.000/bulan


31. Provinsi Maluku: Rp440.000/bulan


32. Provinsi Maluku Utara: Rp484.000/bulan


33. Provinsi Papua: Rp550.000/bulan


34. Provinsi Papua Barat: Rp550.000/bulan


35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp550.000/bulan


36. Provinsi Papua Tengah: Rp550.000/bulan


37. Provinsi Papua Selatan: Rp550.000/bulan


38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp550.000/bulan


Demikian aturan baru yang diterbitkan Sri Mulyani terkait pemberian tambahan tunjangan daya tahan tubuh setiap bulan kepada PNS di seluruh provinsi di Indonesia.

Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI