LIPUTAN9.ORG - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.
Tambahan tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani akan diberikan kepada PNS setiap bulannya di luar gaji pokok.
Besaran tambahan tunjangan telah ditetapkan Sri Mulyani secara resmi di mana PNS bisa mendapatkan uang mencapai Rp550 ribu per bulan.
Namun, besaran tunjangan yang diterima PNS di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Sri Mulyani.
Aturan mengenai pemberian tambahan tunjangan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Perlu diketahui, PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 28 April 2023.
Lalu, aturan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2023, sehingga pada bulan ini seluruh PNS bisa mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.
Tambahan tunjangan setiap bulan yang dimaksud adalah tunjangan daya tahan tubuh PNS.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan daya tahan tubuh? Yuk, simak!
Tunjangan daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang dapat digunakan untuk pengadaan makanan atau minuman bergizi untuk menambah, meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh PNS.
Sehingga, dengan daya tahan tubuh yang prima maka PNS dapat melaksanakan pekerjaan, tugas, dan fungsinya secara maksimal.
Besaran tunjangan daya tahan tubuh berbeda-beda untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Berikut besarannya di 38 provinsi di Indonesia.
Penting untuk diketahui, nominal yang disajikan berikut merupakan nominal per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.
1. Provinsi Aceh: Rp418.000/bulan
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp418.000/bulan
3. Provinsi Riau: Rp418.000/bulan
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp418.000/bulan
5. Provinsi Jambi: Rp398.000/bulan
6. Provinsi Sumatera Barat: Rp398.000/bulan
7. Provinsin Sumatera Selatan: Rp398.000/bulan
8. Provinsi Lampung: Rp398.000/bulan
9. Provinsi Bengkulu: Rp398.000/bulan
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp398.000/bulan
11. Provinsi Banten: Rp418.000/bulan
12. Provinsi Jawa Barat: Rp418.000/bulan
13. Provinsi DKI Jakarta: Rp418.000/bulan
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp418.000/bulan
15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp418.000/bulan
16. Provinsi Jawa Timur: Rp418.000/bulan
17. Provinsi Bali: Rp418.000/bulan
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp418.000/bulan
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp418.000/bulan
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp418.000/bulan
21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp398.000/bulan
22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp398.000/bulan
23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp418.000/bulan
24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp418.000/bulan
25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp418.000/bulan
26. Provinsi Gorontalo: Rp418.000/bulan
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp398.000/bulan
28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp418.000/bulan
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp398.000/bulan
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp418.000/bulan
31. Provinsi Maluku: Rp440.000/bulan
32. Provinsi Maluku Utara: Rp484.000/bulan
33. Provinsi Papua: Rp550.000/bulan
34. Provinsi Papua Barat: Rp550.000/bulan
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp550.000/bulan
36. Provinsi Papua Tengah: Rp550.000/bulan
37. Provinsi Papua Selatan: Rp550.000/bulan
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp550.000/bulan
Demikian aturan baru yang diterbitkan Sri Mulyani terkait pemberian tambahan tunjangan daya tahan tubuh setiap bulan kepada PNS di seluruh provinsi di Indonesia.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI