Maaf, javascript Harus Enable :D KABAR GEMBIRA !! JOKOWI RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN! Cek Apa Ada Kenaikan?

-->

KABAR GEMBIRA !! JOKOWI RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN! Cek Apa Ada Kenaikan?

Jumat, 26 Mei 2023

Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI

LIPUTAN9.ORG - Selamat, Jokowi resmi menaikkan gaji 2 kali, inilah daftar gaji 2023 PNS dan pensiunan. Jokowi telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan sebanyak 2 kali selama masa jabatannya menjadi Presiden Indonesia.


Sejak memangku jabatan sebagai Presiden Indonesia pada 2014, Jokowi telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan sebanyak 2 kali.


Jokowi menaikkan gaji PNS dan pensiunan dengan tujuan untuk menyesuaikan penghasilan dengan harga bahan pokok di pasaran.


Dimana perlu penyesuaian dengan tingkat perekonomian di Indonesia, oleh sebab itu Jokowi menaikkan gaji PNS dan pensiunan 2 kali.


Jokowi menaikkan gaji PNS dan pensiunan pertama yaitu pada tahun 2015 dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah.


Peraturan tersebut adalah PP Nomor 30 Tahun 2015 yang merinci besaran gaji PNS untuk semua golongan.


Mengatur tentang perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.


Selanjutnya Jokowi menaikkan gaji PNS dan pensiunan kembali pada tahun 2019 dengan mengesahkan PP Nomor 15 Tahun 2019.


Tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.


Dan juga untuk gaji pensiunan tertuang pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 beserta besarannya.


Mengatur tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan janda atau dudanya.


Berikut daftar gaji 2023 PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV sesuai dengan PP terakhir yang Jokowi sahkan pada 2019, yaitu:


1. Gaji pokok PNS golongan I


- PNS golongan I A: Dari Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

- PNS golongan I B: Dari Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- PNS golongan I C: Dari Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- PNS olongan I D: Dari Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500


2. Gaji pokok PNS golongan II


- PNS golongan II A: Dari Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- PNS golongan II B: Dari Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- PNS golongan II C: Dari Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- PNS golongan II D: Dari Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000


3. Gaji pokok PNS golongan III


- PNS golongan III A: Dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- PNS golongan III B: Dari Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

- PNS golongan III C: Dari Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- PNS golongan III D: Dari Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000


4. Gaji pokok PNS golongan IV


- PNS golongan IV A: Dari Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- PNS golongan IV B: Dari Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- PNS golongan IV C: Dari Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- PNS golongan IV D: Dari Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- PNS golongan IV E: Dari Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200


Selanjutnya untuk daftar gaji 2023 pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:


1. Gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III IV


- Golongan I, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

- Golongan II, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

- Golongan III, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

- Golongan IV, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900


2. Gaji pokok pensiunan PNS janda dudanya golongan I II III IV


- Golongan I, sebesar Rp1.170.600

- Golongan II, mulai dari Rp.170.600 hingga Rp1.375.200

- Golongan III, mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000

- Golongan IV, mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500


3. Gaji pokok bagi anak yatim piatu PNS yang meninggal dunia golongan I II III IV


- Golongan I, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800

- Golongan II, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500

- Golongan III, mulai dari Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300

- Golongan IV, mulai dari Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600


4. Gaji pokok bagi orang tua PNS yang meninggal dunia golongan I II III IV


- Golongan I, mulai dari Rp312.160 hingga Rp386.960

- Golongan II, mulai dari Rp312.160 hingga Rp549.300

- Golongan III, mulai dari Rp357.220 hingga Rp690.660

- Golongan IV, mulai dari Rp422.280 hingga Rp848.720


Demikian besaran gaji 2023 PNS dan pensiunan PNS yang terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dimana Jokowi menaikkan gaji sebanyak 2 kali, dan daftar di atas adalah penyesuaian gaji terakhir pada 2019.


Sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari Presiden Jokowi untuk menaikkan kembali gaji PNS dan pensiunan.


Namun Jokowi berjanji akan menghitung-hitung dengan Menkeu, Sri Mulyani terkait kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI