Maaf, javascript Harus Enable :D ATURAN BARU ! KEMENDIKBUD SEPAKAT HAPUS SISTEM KONTRAK ASN PPPK, Nunuk Suryani : PPPK Lanjut Kerja Sampai Pensiun

-->

ATURAN BARU ! KEMENDIKBUD SEPAKAT HAPUS SISTEM KONTRAK ASN PPPK, Nunuk Suryani : PPPK Lanjut Kerja Sampai Pensiun

Selasa, 30 Mei 2023

ATURAN BARU ! KEMENDIKBUD SEPAKAT HAPUS SISTEM KONTRAK ASN PPPK, Nunuk Suryani : PPPK Lanjut Kerja Sampai Pensiun

LIPUTAN9.ORG - Para ASN PPPK yang baru saja terangkat atau yang sudah lama bertugas akan bahagia dengan kabar dari Kemendikbud melalui Nunuk Suryani


Kemendikbud telah sepakat sistem kontrak dihapus karena selama ini telah mengikat para ASN PPPK dengan kekhawatiran.


Hal tersebut diusulkan oleh Dirjen Kemendikbud Nunuk Suryani beberapa waktu lalu agar sistem kontrak ASN PPPK dihapus.


Ia mengatakan agar sistem kontrak ASN PPPK selama ini telah menimbulkan kecemburuan sosial.


Pasalnya di satu daerah ada yang mengontrak ASN PPPK sampai 5 tahun masa kerja namun di tempat lain juga ada yang hanya mengontrak ASN PPPK selama 1 tahun.


Belum lagi bagi ASN PPPK yang saat ini telah bertugas terus dibayang-bayangi perasaan apakah kontraknya akan diperpanjang atau tidak.


Jadi Nunuk Suryani berharap agar sistem kontrak PPPK dihapus agar seluruh ASN tersebut dapat bekerja sampai batas usia pensiun secara otomatis.


"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," ucap Nunuk.


Untuk menjadi ASN PPPK juga proses yang harus dilalui tidaklah mudah, berbagai macam tahapan harus dilalui agar bisa terangkat menjadi ASN PPPK.


Sehingga usulan dari Nunuk Suryani sangat besar harapan para ASN PPPK untuk dapat direalisasikan.


Namun dengan adanya langkah awal untuk menghapuskan sistem kontrak PPPK diharapkan para ASN PPPK bertambah semangat untuk bertugas.


Kedepannya jika usulan tersebut direalisasikan maka ASN PPPK akan bekerja sampai masa pensiun di usia sebagai berikut :


- Berusia 65 tahun bagi pNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.


- Berusia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.


- Berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.


Hal ini tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI