Maaf, javascript Harus Enable :D ANGIN SEGAR !! Gaji Pokok PNS 2023 Golongan I-IV Naik, Sudah Dibahas MenPAN RB dan Sri Mulyani, SIMAK PENJELASANNYA

-->

ANGIN SEGAR !! Gaji Pokok PNS 2023 Golongan I-IV Naik, Sudah Dibahas MenPAN RB dan Sri Mulyani, SIMAK PENJELASANNYA

Rabu, 17 Mei 2023

ANGIN SEGAR !! Gaji Pokok PNS 2023 Golongan I-IV Naik, Sudah Dibahas MenPAN RB dan Sri Mulyani, SIMAK PENJELASANNYA

LIPUTAN9.ORG - Ada angin segar, kabarnya gaji pokok PNS 2023 golongan I-V akan mengalami kenaikan. Tentunya kabar gaji pokok PNS 2023 golongan I-IV alami kenaikan sudah ditunggu-tunggu oleh para abdi negara tersebut.


Bahkan MenPAN RB dan Sri Mulyani sudah membahas terkait gaji pokok PNS 2023 golongan I-IV akan mengalami kenaikan ini.


MenPAN RB, Azwar Anas sudah mengusulkan bahwa harus ada kenaikan pada gaji pokok PNS 2023 tersebut.


Azwar Anas mengungkapkan usulan kenaikan gaji pokok PNS 2023 tersebut agar kinerjanya tidak monoton. "Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja...," ujarnya.


"Karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan," katanya.


Lantas kapankah mulai terealisasi kenaikan gaji pokok PNS 2023 tersebut?


Azwar Anas mengaku bahwa masih dalam tahap pembahasan dengan Menkeu, Sri Mulyani.


Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa pembahasan terkait gaji pokok PNS tersebut hingga malam karena memang tidak mudah.


Untuk mengingatkan kembali, berikut di bawah ini merupakan gaji pokok PNS 2023 golongan I-IV.


Rentang Gaji Pokok PNS 2023


Jumlah gaji PNS golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500.

Jumlah gaji PNS golongan II mulai dari Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000.

Jumlah gaji PNS golongan III mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000.

Jumlah gaji PNS golongan IV mulai dari Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Itulah dia info gaji pokok PNS 2023 golongan I-IV alami kenaikan bahkan sudah dibahas MenPAN RB dan Sri Mulyani.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI