Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH ! Honorer juga Dapat ! Gaji 13 2023 Cair untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Cek Jadwalnya

-->

ALHAMDULILLAH ! Honorer juga Dapat ! Gaji 13 2023 Cair untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Cek Jadwalnya

Senin, 08 Mei 2023

LIPUTAN9.ORG - Honorer juga Dapat Terjawab Kapan Gaji 13 2023 Cair untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Cek Jadwalnya  Terjawab sudah kapan gaji 13 2023 cair untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan honorer, cek jadwal dan rincian besaran tiap golongan.  Ulasan kapan gaji 13 2023 cair, jadwal pencairan hingga rincian besaran tiap golongan sedang menjadi sorotan saat ini.  Menjelang tahun ajaran baru, para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke-13.  Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.   Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.  Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023?  Jadwal Pencairan Gaji ke-13  Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.  Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.  "Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).  Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.   Terjawab sudah kapan gaji 13 2023 cair untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, cek jadwal dan rincian besaran tiap golongan.  Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.  Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.  Komponen Gaji ke-13  Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:  - Gaji pokok  - Tunjangan keluarga  - Tunjangan pangan  - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum  - 50 persen tunjangan kinerja.  Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:  - Gaji pokok  - Tunjangan keluarga  - Tunjangan pangan  - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum  Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.   Besaran Gaji ke-13  Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:  Golongan I  Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800  Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900  Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500  Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500  Golongan II  IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600  IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300  IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000  IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000  Golongan III  IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400  IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600  IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400  IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000  Golongan IV  IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000  IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500  IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900  IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700  IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200  Honorer dapat THR dan gaji 13 2023?  Selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji 13 2023, lalu seperti apa ketentuannya sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut? simak ulasannya.  Hal ini diaatur dalam Peraturan tentang pembayaran Tunjangan Kegamaan dan gaji tiga belas, beberapa honorer yang bekerja pada lembaga nonstruktural maka bisa mendapatkannya.  Adapun bunyi ketentuan pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara.  Bagi Non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.  Selain itu juga termasuk Pegawai Non ASN yang bertugas pada:  Pertama, lembaga nonstruktural  Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah  Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik  Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.  Jadi itulah tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji 13 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.  Itulah tadi ulasan kapan gaji 13 2023 cair, cek jadwal dan rincian besaran tiap golongan.

LIPUTAN9.ORG -  Terjawab sudah kapan gaji 13 2023 cair untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan honorer, cek jadwal dan rincian besaran tiap golongan.


Ulasan kapan gaji 13 2023 cair, jadwal pencairan hingga rincian besaran tiap golongan sedang menjadi sorotan saat ini.


Menjelang tahun ajaran baru, para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke-13.


Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.



Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.


Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023?


Jadwal Pencairan Gaji ke-13


Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.


Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.


"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).


Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.



Terjawab sudah kapan gaji 13 2023 cair untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, cek jadwal dan rincian besaran tiap golongan.


Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.


Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.


Komponen Gaji ke-13


Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:


- Gaji pokok


- Tunjangan keluarga


- Tunjangan pangan


- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum


- 50 persen tunjangan kinerja.


Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:


- Gaji pokok


- Tunjangan keluarga


- Tunjangan pangan


- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum


Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.



Besaran Gaji ke-13


Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:


Golongan I


Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II


IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000


Golongan III


IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000


Golongan IV


IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200


Honorer dapat THR dan gaji 13 2023?


Selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji 13 2023, lalu seperti apa ketentuannya sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut? simak ulasannya.


Hal ini diaatur dalam Peraturan tentang pembayaran Tunjangan Kegamaan dan gaji tiga belas, beberapa honorer yang bekerja pada lembaga nonstruktural maka bisa mendapatkannya.


Adapun bunyi ketentuan pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Bagi Non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.


Selain itu juga termasuk Pegawai Non ASN yang bertugas pada:


Pertama, lembaga nonstruktural


Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah


Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik


Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.


Jadi itulah tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji 13 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.


Itulah tadi ulasan kapan gaji 13 2023 cair, cek jadwal dan rincian besaran tiap golongan.