Maaf, javascript Harus Enable :D WAH KABAR GEMBIRA !! THR dan Gaji 13 Dipercepat Pencairannya, Cek Nama Peneriman Tunjangan Hari Raya

-->

WAH KABAR GEMBIRA !! THR dan Gaji 13 Dipercepat Pencairannya, Cek Nama Peneriman Tunjangan Hari Raya

Rabu, 15 Maret 2023

WAH KABAR GEMBIRA !! THR dan Gaji 13 Dipercepat Pencairannya, Cek Nama Peneriman Tunjangan Hari Raya

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah akan segera melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 hal ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu oleh banyak PNS di Indonesia.


Menyambut bulan suci Ramadhan yang akan tiba pada pertengahan maret nanti, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan untuk PNS, Pensiunan,TNI, POLRI dan ASN.


Dalam pencairan THR dan Gaji ke-13 Pemerintah dikabarkan akan menaikan jumlah anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar 3,3 persen yang dilansir dari situs kemenku.go.id


berapakah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS, Pensiunan,TNI, POLRI dan ASN. 


1. Pegawai Negeri Sipil


Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah pada tahun ini.


besaran gaji PNS dan gaji ke-13 terdiri atas satu kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan lima puluh persen dari tunjangan kinerja.


apabila masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maka besaran 


THR dan gaji ke-13 meliputi delapan pulu persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lima puluh persen dari tunjangan kinerja.


adapun besaran gaji PNS berdasarkan PP No 5 tahun 2019 berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.800,00 - Rp 5.910.200,00.


2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh pemerintah.


Sementara besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PPPK terdiri atas,


gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan lima puluh persen dari tunjangan kinerja.


adapun gaji pokok PPPK yang diatur berdasarkan Perpres No 98 tahun 2020 sesuai masa kerja akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.794.900,00 - Rp 6.786.500,00.


3. Prajurit TNI


Prajurit TNI juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 dari pemerintah pada tahun ini.


besaran THR dan gaji-13 bagi prajurit TNI terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan lima puluh persen dari tunjangan kinerja.


jika mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2019 nominal gaji pokok prajurit TNI mulai dari Rp 1.643.500,00 - Rp 5.930.800,00.


4. anggota kepolisian


anggota Kepolisian juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 dari pemerintahan Republik Indonesia.


bagi anggota polri akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan lima puluh persen tunjangan kinerja.


besaran gaji polri diatur oleh PP Nomor 29 tahun 2001 dimana berdasarkan jabatan, golongan, dan masa kerjanya akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp 1.643.500,00 - Rp 5.920.800,00.


5. Pensiunan PNS,TNI, dan Polri

besaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.


6. pejabat negara


pejabat negara juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.


adapun pejabat negara terdiri atas Presiden dan wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, KPK,Menteri dan Pejabat setingkat Menteri, Duta Negara, Gubernur Dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.


besaran THR dan gaji ke-13 akan sudah diatur di perundang-undangan dengan besaran yang berbeda-beda.

Sumber : www.klikpendidikan.id