Maaf, javascript Harus Enable :D THR PNS Cair H-5 Lebaran 2023 ! Ini Besaran dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima !!

-->

THR PNS Cair H-5 Lebaran 2023 ! Ini Besaran dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima !!

Selasa, 28 Maret 2023

THR PNS Cair H-5 Lebaran 2023 ! Ini Besaran dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima !!

LIPUTAN9.ORG - Menkeu Sri Mulyani ungkap kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan langsung pencairan THR PNS 2023 dalam waktu dekat.


"Bapak Presiden akan mengumumkan THR," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.


Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.


Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.


Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran.

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.


Meski demikian, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi.


Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 Lebaran.


"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).


Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.


Jika mengulik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.


Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.


Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.


Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan pada hari ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pencairan THR bagi pegawai swasta.


Di dalam SE tersebut mengatur mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling selambat-lambatnya H-7 lebaran.


Melalui SE tersebut, ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.