LIPUTAN9.ORG - Serentetan tunjangan akan makin memanjakan kalangan tenaga pengajar pada tahun 2023 ini. Selain gaji, ada beberapa macam tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK, termasuk gaji 13.
Seperti diketahui, gaji 13 adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Aturan pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2022.
Pencairan gaji 13 untuk PNS dan PPPK hanya dilakukan sekali dalam setahun.
Kapan pencairannya?
Biasanya pencairan gaji 13 dilakukan pada bulan Juli untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Gaji 13 yang diterima sebesar gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulannya, tanpa dikurangi potongan rutin.
Untuk gambarannya, berikut ini besaran gaji 13 untuk ASN guru golongan III dan IV.
- Golongan III-a = Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan III-b = Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III-c = Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III-d = Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Golongan IV-a = Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV-b = Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV-c = Rp3307.300 – Rp5.413.900
- Golongan IV-d = Rp. 3.447.200 – Rp.5.661.700
- Golongan IV-e = Rp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200
Kemudian teknis pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur dalam Permendikbudristek No. 4 tahun 2022.
pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbudristek No. 4 tahun 2022.
Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Veneer ini 1000 kali lebih baik dari gigi palsu! + DISKON 80%
Sang Suami Menangkap Istrinya di Kamera Tersembunyi, Inilah Hasilnya
2 tetes di malam hari dan selesai! Penglihatan dipulihkan secara instan bahkan pada usia 75 tahun
Kapsul ajaib mengecilkan prostat hingga 3 kali lipat!
Jam tangan pria buatan Swiss. Hanya hari ini pembelian dengan diskon 90%!
Pencairan TPG biasanya dilakukan pada bulan Maret, Juni, September, dan November.
Jadi akan ada 4 termin pencairan.
Kalau TPG tidak cair pada termin pertama (Maret), maka pencairan akan mengikuti termin berikutnya (Juni).
Kalau terjadi kasus seperti, pencairan TPG akan dirapel antara termin pertama dengan termin kedua, yakni sebanyak 6 bulan gaji.
Misal, gaji sebulan adalah Rp2.600.000, maka pada bulan Juni ia akan menerima 6 kali lipat dari nominal itu.
Yakni sebesar Rp15,6 juta.
Kalau besaran gaji lebih tinggi dari Rp2.600.000, besaran TPG yang diterima bisa lebih besar lagi dari Rp15,6 juta.
Nominal Rp15,6 juta tadi jika ditambah dengan gaji ke 13 yang diterima bulan berikutnya, maka totalnya akan menjadi Rp18.200.000.
Tentu saja nilai tunjangan segitu tidaklah sedikit bagi guru.
Sangat membantu perekonomian keluarga di tengah impitan resesi dan pandemi.
Lantas, kalau guru yang biasa menerima gaji bersih Rp3,5 juta sebulan, berapa besar TPG yang bakal ia terima?
Besarannya bisa mencapai Rp24,5 juta.
Gaji ke-13 hanyalah salah satu dari tunjangan yang akan diberikan pemerintah kepada kalangan pendidik ASN dan PPPK.
Ada tunjangan lain, yang paling-paling ditunggu para guru, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini juga dicairkan pada bulan Juli.
Namun, tak semua guru mendapatkan TPG.
Melainkan guru berstatus PNS dan PPPK, yang telah mengikuti PPG dan memiliki sertifikat pendidik.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 41 tahun 2009.
Sumber : palpres.disway.id
