Maaf, javascript Harus Enable :D SELURUH PNS HARAP BERSABAR !Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50%, INI PENJELASAN MENKEU !

-->

SELURUH PNS HARAP BERSABAR !Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50%, INI PENJELASAN MENKEU !

Rabu, 29 Maret 2023

SELURUH PNS HARAP BERSABAR !Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50%, INI  PENJELASAN MENKEU !

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.


Dia menegaskan komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.


Besaran ini, kata Sri Mulyani, disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.


"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).


Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:


Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).


Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.


"Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian," papar Sri Mulyani, dikutip dari Instagram miliknya @smindrawati.

Sumber : www.cnbcindonesia.com