Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! SAMBUT RAMADHAN, PNS Siap Menerima GAJI PENSIUN yang Fantastis, Segini NOMINAL Yang DiPeroleh !!

-->

SELAMAT !! SAMBUT RAMADHAN, PNS Siap Menerima GAJI PENSIUN yang Fantastis, Segini NOMINAL Yang DiPeroleh !!

Rabu, 15 Maret 2023

SELAMAT !!  SAMBUT RAMADHAN, PNS Siap Menerima GAJI PENSIUN yang Fantastis, Segini NOMINAL Yang DiPeroleh !!

LIPUTAN9.ORG - Para PNS yang sudah berumur tua dan akan tiba dimana hari pensiun telah tiba. Jika PNS yang sudah pensiun apakah akan menerima gaji lagi setelah masa mengabdinya habis.


Banyak pertanyaan jika masyarakat yang akan menjadi PNS, bagaimana nasib setelah pensiun nanti, tetap mendapatkan gaji atau tidak.


Semua pertanyaanmu akan dijawab dalam artikel ini, yang membahas mengenai nasib para PNS yang sudah tua dan masuk masa pensiun.


Nasib PNS yang sudah pensiun menjadi perhatian masyarakat, bagaimana kehidupan mereka setelah pensiun, tetap sejahtera atau malah sebaliknya.


Menjadi PNS memang sudah menjadi impian bagi rata-rata masyarakat Indonesia, selain mendapatkan gaji pokok setiap bulan juga akan menerima tunjangan.


Para PNS yang sudah sah akan diberikan tanggung jawab yang begitu besar, oleh sebab itu besaran gaji dan bonus yang akan diberikan seharusnya didapat dengan sesuai.


Selanjutnya para PNS yang sudah pensiun akan menerima gaji dan tunjangan yang sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang gaji pensiun beserta tunjangan.


PNS yang sudah pensiun akan menerima gaji berdasarkan 4 golongan sebagai berikut:


1. Besaran gaji pokok PNS pensiun


- PNS pensiun I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900


- PNS pensiun II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000


- PNS pensiun III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800


- PNS pensiun IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900


2. Besaran gaji pokok PNS janda atau duda


- Golongan I: Rp1.170.600


- Golongan II: Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200


- Golongan III: Rp1.170.600 sampai dengan  Rp1.727.000


- Golongan IV: Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500


3. Besaran gaji pokok PNS pensiunan untuk janda atau duda dari PNS yang sudah meninggal


- Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800


- Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500


- Golongan III: Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300


- Golongan IV: Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600


4. Besaran gaji pokok PNS pensiun untuk orang tua dari PNS yang sudah meninggal


- Golongan I: Rp312.160 - Rp386.960


- Golongan II: Rp312.160 - Rp549.300


- Golongan III: Rp357.220 - Rp690.660


- Golongan IV: Rp422.280 - Rp848.720


Nah, itu adalah rincian gaji PNS yang sudah pensiun berdasarkan golongan I sampai IV.


Jadi untuk para PNS yang sudah pensiun karena berumur tua, dan masa abdi kepada negara sudah habis, dipastikan akan menerima gaji pensiun, semoga para PNS yang sudah pensiun bisa hidup sejahtera.

Sumber : www.klikpendidikan.id