Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! Gaji Pokok PNS, TNI & Pensiunan 2023 Bakal Naik Tiga Kali Lipat dari Sekarang? ALHAMDULILLAH BERKAH RAMADHAN

-->

SELAMAT !! Gaji Pokok PNS, TNI & Pensiunan 2023 Bakal Naik Tiga Kali Lipat dari Sekarang? ALHAMDULILLAH BERKAH RAMADHAN

Jumat, 17 Maret 2023

SELAMAT !! Gaji Pokok PNS, TNI & Pensiunan 2023 Bakal Naik Tiga Kali Lipat dari Sekarang? ALHAMDULILLAH BERKAH RAMADHAN

LIPUTAN9.ORG - Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan menjadi impian yang diidamkan dan ditunggu oleh para pekerja ASN di Indonesia.


Peningkatan gaji ini dapat membantu PNS, TNI, Polri dan Pensiunan memenuhi kebutuhan sehari-hari, berinvestasi untuk masa depan dan mendapatkan kehidupan yang lebih maju.


Sayangnya beberapa tahun terakhir, pemerintah belum menaikkan gaji PNS, sehingga banyak ASN yang merasa cemas dan bertanya-tanya.


Dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan semakin berharap bahwa pemerintah akan menaikkan gaji mereka.


Terakhir kali, kenaikan gaji PNS diresmikan pada tahun 2019 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa APBN 2023 sudah disetujui DPR sebesar Rp3.061,2 triliun, anggaran belanja pegawai tersebut naik 3,3 persen menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023.


Peningkatan anggaran belanja ini telah menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS pada tahun ini.


Berikut adalah nominal gaji PNS yang sudah diresmikan saat ini.


Gaji PNS Golongan 1:


1. Gaji PNS golongan 1a: Masa kerja 0 hingga 27 tahun yakni Rp1.560.000 hingga mencapai Rp2.335.800.


2. Gaji PNS golongan 1b: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.704.500 hingga mencapai Rp2.472.900.


3. Gaji PNS golongan 1c: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.776.600 hingga mencapai Rp2.577.500.


4. Gaji PNS golongan 1d: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.851.500 hingga mencapai Rp2.686.500.


Gaji PNS Golongan 2:


1. Gaji PNS golongan 2a: Masa kerja 0 hingga 33 tahun yakni Rp2.022.200 hingga mencapai Rp3.373.600.


2. Gaji PNS golongan 2b: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.208.400 hingga mencapai Rp3.516.300.


3. Gaji PNS golongan 2c: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.301.800 hingga mencapai Rp3.665.000.


4. Gaji PNS golongan 2d: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.399.200 hingga mencapai Rp3.820.000.


Gaji PNS Golongan 3:


1. Gaji PNS golongan 3a: Masa kerja 0 hingga 32 tahun yakni Rp2.579.400 hingga mencapai Rp4.236.400.


2. Gaji PNS golongan 3b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.688.500 hingga mencapai Rp4.415.600.


3. Gaji PNS golongan 3c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.803.300 hingga mencapai Rp4.602.400.


4. Gaji PNS golongan 3d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.920.800 hingga mencapai Rp4.797.000.


Gaji PNS Golongan 4:


1. Gaji PNS golongan 4i: Masa kerja 0 hingga 32 tahun yakni Rp3.044.300 hingga mencapai Rp5.000.000.


2. Gaji PNS golongan 4b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.173.100 hingga mencapai Rp5.211.500.


3. Gaji PNS golongan 4c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.307.300 hingga mencapai Rp5.431.900.


4. Gaji PNS golongan 4d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.447.200 hingga mencapai Rp5.661.700.


5. Gaji PNS golongan 4e: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.593.100 hingga mencapai Rp5.901.200.


Kami tekankan kembali, gaji PNS pada tahun 2023 masih mengikuti skema pembayaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang berarti tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023.


Namun, Presiden Jokowi memberi pesan tentang kenaikan gaji PNS yang kemungkinan akan naik apabila APBN pemerintah meningkat tiga kali lipat di masa mendatang.


Hal disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 05 Agustus 2022 di peresmian pembukaan Silatnas Persatuan Purnawirawan TNI AD Tahun 2022 yang digelar di Sentul International Convention Center.



Jokowi menjelaskan bahwa kalau pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, dan APBN juga meningkat tiga kali yang sekarang maka bisa diprediksi gaji PNS akan naik.


“Kalau pertumbuhan ekonomi kita baik, GDP kita baik, nanti di 2030 perkiraan kita sudah tiga kali yang sekarang,” ucap Jokowi.


“Akhirnya apa, APBN kita menjadi mengelembung lebih besar. Akhirnya lagi apa, porsi anggaran untuk gaji untuk pensiunan juga akan lebih besar,” tandasnya.


Sesuai yang Jokowi katakan, jika dana APBN semakin besar karena pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan gaji PNS bukanlah sekadar mimpi belaka.


Bahkan, para pensiunan PNS pun dapat merasakan manfaat dari kenaikan gaji tersebut.


Namun, Jokowi juga memberi pesan bahwa PNS, TNI, Polri dan Pensiunan harus bersabar, karena kenaikan gaji diperkirakan baru dapat diwujudkan pada tahun 2030.

Sumber : www.klikpendidikan.id