Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! FINALLY Honorer Diangkat jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan, ALHAMDULILLAH

-->

SELAMAT !! FINALLY Honorer Diangkat jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan, ALHAMDULILLAH

Jumat, 17 Maret 2023

SELAMAT !! FINALLY Honorer Diangkat jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan, ALHAMDULILLAH

LIPUTAN9.ORG - Info terbaru  untuk tenaga honorer atau non ASN yang berkaitan dengan pengadaan ASN di tahun 2023.


Adanya pengadaan ASN tahun 2023 untuk tenaga honorer ini disampaikan langsung oleh MenpanRB melalui surat edaran dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan ASN tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2023.


Di dalam isi surat edaran tersebut MenpanRB menyampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah TA 2023, maka setiap Instansi Pemerintah wajib untuk menyusun kebutuhan jumlah dan juga jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan Instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PAN-RB.


Lebih lanjut MenpanRB juga menyampaikan bahwa untuk usulan kebutuhan ASN TA 2023 juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip zero growth.


Hal tersebut terkecualikan untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan juga kesehatan.


Dalam hal ini, MenpanRB meminta agar usulan kebutuhan segera dilakukan oleh Instansi Daerah yang ada tenaga honorer.


"Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta ketersediaan atau kemampuan anggaran," tulis MenpanRB.


Selain itu, MenpanRB juga menyampaikan bahwa terdapat ketentuan khusus yang harus diketahui, diantaranya yakni:


1. Instansi Pusat bisa mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.


2. Usulan kebutuhan CPNS hanya ada pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen, dan juga tenaga dosen.


3. Usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana mengacu pada PermenPanRB nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 1103 tahun 2022.


4. Kebutuhan tenaga dosen berdasarkan data kebutuhan dari Kemdikbud Ristek.


5. Usulan kebutuhan PPPK untuk JF mengacu pada PermenPanRB mengenai nomenklatur masing-masing JF dan juga keputusan MenpanRB nomor 158 tahun 2023 dengan tetap mempertimbangkan syarat kualifikasi pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari Instansi Pembina.


6. Kebutuhan tenaga kesehatan mengacu pada data kebutuhan dari Kemenkes.


Tidak hanya itu, MenpanRB juga menyampaikan bahwa usia tenaga honorer juga turut menjadi pertimbangan untuk diangkat jadi ASN 2023.


"Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar Pendidikan dan kesehatan pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar," kata MenpanRB.


Untuk usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan bagi satuan atau unit kerja dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Sumber : prsoloraya.pikiran-rakyat.com