LIPUTAN9.ORG - Jelang Ramadhan 2023 , THR dan gaji ke 13 begitu dinantikan, kapan cair di tahun ini? Banyak rencana yang sudah ada dibenak para penerima untuk mengalokasikan THR dan gaji ke-13 jelang Ramadhan 2023, nah sebelum itu ASN dan tak terkecuali PNS wajib tau berapa nominal yang akan diterima dalam THR dan gaji ke-13 yang akan di transfer ke rekening masing-masing ASN termasuk PNS.
Dikabarkan pada tahun 2023 ini THR dan gaji ke-13 akan ada kenaikan, hal ini melihat dari anggaran belanja pegawai negeri tahun 2023 ini naik sebesar 3,3%.
Pada tahun sebelumnya anggaran tersebut berada di angka Rp 257,2 triliun dan kini di tahun 2023 anggaran belanja pegawai negeri menyentuh angka Rp 249,1 triliun.
Anggaran belanja Pegawai Negeri ini diambil dari APBN 2023 yang nilainya mencapai Rp 3.061,2 triliun.
Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 dimana Pemerintah telah mengatur secara konsisten untuk melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan informasi dan komunikasi.
Melihat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar penerima THR dan gaji ke-13 tersebut ditujukan kepada PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima tunjangan dan akan dicairkan pada hari ke sepuluh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimana tahun 2023 ini jatuh pada tanggal 22-23 April sehingga dipastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat tanggal 12 April 2023.
Melihat jumlah nominal THR yang biasanya diterima adalah satu kali gaji pokok, dan berikut ini adalah nominal gaji pokok PNS lengkap dari golongan I- IV.
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pemberian THR dan gaji ke-13 dimaksudnya hntuk mengapresiasikan kinerja ASN dan terus memberikan semangat serta upaya untuk memulihkan ekonomi Negara.
Pemerintah juga mendukung konsumsi pembelanjaan masyarakat di bulan ramadhan dengan memberikan THR dan gaji ke 13.
