LIPUTAN9.ORG - Kabar gembira tak henti-hentinya menghampiri tenaga pendidikan, tunjangan guru dijadwalkan cair pada bulan Maret 2023.
Tunjangan guru merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah atas jasa yang telah dilakukan oleh tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi muda yang lebih maju kedepannya.
Dengan mendapatkan tunjangan guru ini,tentu membuat tenaga pendidik di seluruh Indonesia akan menjadi lebih sejahtera.
Terlebih lagi untuk guru sertifikasi karena tunjangan yang cair pada Maret ini kemungkinan besar akan berlipat-lipat nominalnya.
Hal ini pastinya menjadi pertanyaan besar tentang tunjangan apa saja yang diberikan oleh pemerintah pada bulan Maret 2023.
Tunjangan guru ini sudah diatur dalam regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 yang berisikan informasi pencairan tunjangan guru.
Dalam regulasi tersebut, tunjangan guru dibagi kedalam tiga kategori, yaitu :
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Tunjangan ini diberikan Kemendikbud kepada guru yang mengajar dan bertugas di daerah khusus.
Sebagai bentuk penghargaan, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang rela mengajar dan mendidik anak-anak di daerah terpencil atau kepulauan luar.
Guru ASN yang mengajar di daerah khusus akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok atau satu kali gaji. Bagi guru honorer, akan menerima tunjangan Rp1,5 juta.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.
TPG diberikan oleh Kemendikbud sebagai bentuk apresiasi kepada para guru yang sudah mengikuti pendidikan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok yang diterima guru setiap bulannya.
Sehingga, guru sertifikasi pada bulan Maret ini akan mendapatkan TPG sebesar 3 kali gaji pokok.
Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tunjangan ini akan diberikan untuk guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik atau non sertifikasi.
Sesuai dengan regulasi, guru akan mendapatkan tunjangan sebanyak tiga bulan sekali.
Nominal yang didapatkan adalah Rp250.000 dan kalau selama tiga bulan diberi, maka guru non sertifikasi akan mendapatkan Rp750.000.
Itulah tunjangan akan didapatkan para guru ASN, honorer, sertifikasi dan non sertifikasi pada bulan Maret 2023.
Semuanya mendapatkan jatah tunjangan sesuai porsinya masing-masing dari Kemendikbud. Terima kasih kemendikbud.***
Sumber : www.klikpendidikan.id