LIPUTAN9.ORG - Pemerintah memastikan bahwa akan memberikan THR dan gaji ke 13. Sebagaimana diketahui bahwa tiap tahun pemerintah selalu memberikan bonus tambahan bernama THR dan gaji ke 13.
Mungkin THR banyak di dapat oleh semua perusahaan, namun gaji ke 13 hanya dikhususkan kepada penerima yang telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu, nominal THR dan gaji ke 13 juga tidak sedikit, tentunya membuat siapa pun ingin menjadi bagian dari aparatur negara.
Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke 13 bukanlah tanpa alasan.
Alasan utama mengapa pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 sudah diatur dalam perundang-undangan dengan sumber dana dari APBN maupun APBD.
Sehingga pemberian THR dan gaji ke 13 benar-benar sudah dipastikan dengan baik.
Namun, diketahui juga bahwa tidak semua orang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Berikut ini adalah nama-nama penerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke 13 ialah:
a. PNS dan CPNS;
b. PPPK
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Lalu, ada nama lain yang juga berhak menerima THR dan gaji ke 13, yakni pensiunan.
Pensiunan sebagaimana yang dimaksud ialah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.
Bahkan, pegawai Non-ASN turut menjadi kategori penerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.
Itu dia beberapa nama yang berhak atas THR dan gaji ke 13 dari pemerintah
Sumber : www.klikpendidikan.id
