Maaf, javascript Harus Enable :D DIUCAPKAN SELAMAT !! KENAIKAN GAJI HONORER, Kemenkeu RESMI Terbitkan Aturan Gaji Honorer 2023 di Seluruh Indonesia, SIMAK !!

-->

DIUCAPKAN SELAMAT !! KENAIKAN GAJI HONORER, Kemenkeu RESMI Terbitkan Aturan Gaji Honorer 2023 di Seluruh Indonesia, SIMAK !!

Minggu, 12 Maret 2023

DIUCAPKAN SELAMAT !! KENAIKAN GAJI HONORER, Kemenkeu RESMI Terbitkan Aturan Gaji Honorer 2023 di Seluruh Indonesia, SIMAK !!

LIPUTAN9.ORG - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan mengenai gaji honorer tahun 2023 di seluruh Indonesia.


Ketahui besaran gaji honorarium non ASN atau honorer di daerahmu apakah mengami kenaikkan tahun ini.


Ya, kenakian gaji honorer tentu paling dinanti-nantikan oleh seluruh tenaga honorer di tanah air.


Bukan tanpa sebab, para honorer berhak hidup sejahtera mengingat beban pekerjaan mereka. Sejauh ini tingkat kesejahteraan honorer baik di intansi pusat maupun daerah masih dibawah upah minimum regional (UMR).


Baca Juga: Siap-Siap PKH Tahap 1 Rp 750 Ribu Diperkirakan Cair Februari 2023, KPM Ibu Hamil Bisa Cek Penerima Bansos


Karena itu, tingkat kesejahteraan honorer perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah agar kesejahteraan dapat terwujud.


Saat ini gaji honorer tahun 2023 sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PKM.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.


Namun siapa sangka, ternyata aturan gaji honorer tahun 2023 sudah diberlakukan sejak 19 Mei 2022.


Para tenaga honorer berhak mendapatkan gaji berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kemenkeu.


Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022, memuat honirarium besaran gaji honorer atau non ASN di setiap daerah Indonesia.


Para honorer di seluruh wilayah dj Indonesia wajin tahu honorer gaji honorer tahun 2023 ini. Namun dalam aturan Kemenkeu tidak semua honorer dipukul rata. Artinya hanya ada beberapa golongan honorer tertentu.


Honorer dimaksud dalam aturan tersebut tak lain adalah khusus untuk 4 golongan honorer. Mereka adalah honorer satpam, pengemudi, perugas kebersihan hingga pramubakti sesuai Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022.


Berdasarkan ketetapan Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022 sudah dilampirkan honorarium Satpam dan pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di 34 Provinsi di Indonesia.


Bikin penasaran berapa sih gaji honorer tahun 2023? berikut rincian gaji honorer berdsarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.


1. Aceh


• Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000


2. Sumatera Utara


• Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000


3. Riau


• Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000


4. Kepulauan Riau


• Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000


5. Jambi


• Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000


6. Sumatera Barat


• Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000


7. Sumatera Selatan


• Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000


8. Lampung


• Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000


9. Bengkulu


• Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000


10. Bangka Belitung


• Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000


11. Banten


• Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000


12. Jawa Barat


• Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000


13. DKI Jakarta


• Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000


14. Jawa Tengah


• Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000


15. DIY Yogyakarta


• Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000



16. Jawa Timur


• Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000


17. Bali


• Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.


18. Nusa Tenggara Barat


• Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000


19. Nusa Tenggara Timur


• Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000


20. Kalimantan Barat


• Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000 


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000


21. Kalimantan Tengah


• Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000


22. Kalimantan Selatan


• Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000 


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000


23. Kalimantan Timur


• Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000 


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000


24. Kalimantan Utara


• Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000


• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

Sumber : www.klikpendidikan.id