LIPUTAN9.ORG - Informasi seputar tunjangan hari raya sedang hangat-hangatnya datang kepada para PNS. Para PNS akan menerima tunjangan hari raya sebagai hak tiap tahun yang wajib diberikan oleh pemerintah.
Hebatnya lagi THR 2023 akan lebih besar dari yang sebelumnya diterima oleh pegawai negeri sipil atau PNS.
Pada artikel ini akan menejelaskan perbedaan THR PNS 2023 dengan THR ditahun-tahun sebelumnya.
Jadi pastikan kamu membaca artikel ini sampai selesai untuk menghindari kesalahan informasi yang kamu terima.
Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang diberikan pemerintah untuk menunjang perekonomian para pegawai negeri sipil yang telah mengabdi pada negara.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa saat menjelang hari raya kebutuhan setiap orang dipastikan akan meningkat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah dengan tegas menetapkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya kepada PNS.
Namun apakah kamu sudah tahu THR yang akan diterima PNS pada tahun 2023 ini akan lebih besar dari tahun- tahun sebelumnya.
Masih jelas diingatan kita saat negara kita sedang dalam status pandemi akibat virus Covid 19.
Hal itu tentu mempengaruhi banyak hal termasuk kaitannya dalam perekonomian negara Indonesia.
Sehingga pada saat itu pemerintah juga masih memeberikan THR kepada PNS namun nominalnya agak berkurang.
Berdasarkan PP nomor 24 tahun 2020 mengenai pemberian tunjangan hari raya kepada PNS dan besaran yang akan diterima
Pada aturan ini pemberian THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri.
Adapun besarannya adalah gaji pokok,tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Terlihat jelas bahwa tunjangan kinerja tidak dimasukan saat pemberian THR ditahun 2020 diakibatkan anggarn pada saat itu difokuskan untuk recovery pasca covid.
Kemudian untuk THR 2023 PNS belum ditetapkan secara resmi peraturan yang membahas detail nominalnya.
Sehingga acuan terbaru pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada PNS masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022.
Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 mengenai pemberian THR PNS untuk tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Besaran THR bagi PNS terdiri atas 1 kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.
Yap benar pada tahun 2022 kemarin pemerintah sudah mencantumkan tunjangan kinerja pada pemberian THR kepada PNS.
Sumber : www.klikpendidikan.id
