Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH , THR dan Gaji 13 Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Diusulkan Naik, Ada yang Dapat Rp26 Juta ? SIMAK SELENGKAPNYA !!

-->

ALHAMDULILLAH , THR dan Gaji 13 Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Diusulkan Naik, Ada yang Dapat Rp26 Juta ? SIMAK SELENGKAPNYA !!

Senin, 27 Maret 2023

ALHAMDULILLAH , THR dan Gaji 13 Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Diusulkan Naik, Ada yang Dapat Rp26 Juta ? SIMAK SELENGKAPNYA !!

LIPUTAN9.ORG - Kabar gembira untuk para PNS, PPPK, TNI, POLRI hingga Pensiunan karena pada tahun 2023 ini besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 diusulkan naik.


Usulan kenaikan terhadap nominal THR dan gaji 13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan tersebut datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas.


Berkat usulan dari MenPAN RB tersebut kini para PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan dapat tersenyum lebar karena lebaran yang akan datang kemungkinan akan menerima THR yang lebih banyak dari tahun lalu.


Kenaikan nominal THR dan gaji 13 tersebut tertuang dalam surat MenPANRB dengan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.


Seperti halnya tahun lalu rencananya THR tahun ini akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum datangnya hari raya Idul Fitri yaitu sekitar tanggal 12 April 2023.


Sedangkan untuk bonus gaji 13 akan dibelikan menjelang datangnya tahun ajaran baru yaitu sekitar bulan Juli mendatang.


Adapun komponen THR dan gaji 13 tahun 2023 adalah sebagai berikut:


1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja selama satu bulan.


2. Bagi Pensiunan dan penerima pensiun mencakup Pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan selama satu bulan.


3. Bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut ini rincian nominal THR dan gaji 13 untuk Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural usulan tahun 2023.


1. THR dan Gaji ke-13 bagi Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp26.229.000.

2. THR dan Gaji ke-13 bagi Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp24.721.200.

3. THR dan Gaji ke-13 bagi Sekretaris Lembaga Nonstruktural: Rp23.420.250.

4. THR dan Gaji ke-13 bagi Anggota Lembaga Nonstruktural: Rp23.420.250.

5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550.

6. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400.

7. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300.

8. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150.

9. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan SD dan SMP Sederajat.

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.571.050.

b. Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp3.866.100.

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.210.500.


10. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan SMA dan Diploma 1 Sederajat.

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.089.750.

b. Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp4.456.200.

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.884.600.


11. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan Diploma 2 dan 3 Sederajat.

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.573.800.

b. Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp4.971.750.

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.436.900.


12. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan Strata 1 dan Diploma 4 Sederajat.

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.492.550.

b. Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp5.967.150.

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.521.550.


13. THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan Strata 2 dan 3 Sederajat.

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6.470.100.

b. Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp6.964.650.

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.542.150.


Usulan kenaikan nominal THR dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI hingga Pensiunan tersebut telah disampaikan MenPAN RB kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Demikian informasi terkait usulan kenaikan THR 2023 untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan. Semoga bermanfaat

Sumber : www.ayobandung.com