LIPUTAN9.ORG - Kabar bahagia datang dari pemerintah kepada pensiunan. Pasalnya, Presiden Jokowi teah menandatangani PP Nomor 16 Tahun 2022.
Adapun PP Nomor 16 Tahun 2022 ialah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dalam waktu dekat para pensiunan akan mendapatkan bonus tambahan berupa THR dan gaji ke 13.
Pemerintah telah menegaskan bahwa pensiunan sebagai kategori penerima THR dan gaji ke 13.
Dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa beberapa kategori pensiunan ini berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Adapun pensiunan tersebut di antaranya ialah:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Mengenai dana THR dan gaji ke 13 pemerintah telah menganggarkan dana yang berasal dari APBN maupun APBD.
Selain itu, pemerintah memberikan bocoran jadwal pemberian THR dan gaji ke 13, yakni tiap tahun sebelum hari raya tiba.
Oleh karena itu, bagi pensiunan tersebut dalam waktu dekat akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Tak hanya itu, besaran nominal THR dan gaji ke 13 pun berbeda-beda sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.***
Sumber : www.klikpendidikan.id