Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH, Jelang Ramadhan Jokowi Umumkan Pencairan THR Tahun 2023, Cek Disini Bun

-->

ALHAMDULILLAH, Jelang Ramadhan Jokowi Umumkan Pencairan THR Tahun 2023, Cek Disini Bun

Kamis, 16 Maret 2023

ALHAMDULILLAH, Jelang Ramadhan Jokowi Umumkan Pencairan THR Tahun 2023, Cek Disini Bun

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah sudah berencana untuk mengumumkan waktu yang dipilih untuk pencairan THR.


Tunjangan hari raya atau THR adalah hak abdi negara mulai dari PNS PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.


Pengumuman pencairan THR 2023 oleh Jokowi akan sangat ditunggu-tunggu oleh banyah orang.


Setiap tahun pemerintah selalu memberikan tunjangan kepada seluruh  PNS PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.


Tunjangan tersebut diharapkan dapat menambah semangat dalam bertugas juga sebagai balas jasa yang di lakukan abdi negara.


Salah satu jenis tunjangan yang paling diminati oleh para PNS PPPK, TNI, Polri dan pensiunan adalah tunjangan hari raya atau THR.


Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai pemberian THR kepada PNS PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.


Para PNS PPPK, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapatkan THR dengan jumlah akumulasi dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja.


Belum selesai para PNS PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.seluruh tunjangan di atas akan ditambah lagi dengan uang sebesar satu kali gaji pokok.


Sehingga tidak heran mengapa tunjangan hari raya atau THR sangat dinanti oleh PNS PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.


Kabar gembira untuk seluruh abdi negara, pasalnya akhirnya pencairan THR menuju titik terang.


Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tunjangan hari raya tidak lama lagi akan dicairkan dan hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.


"Karena kita akan masuk lebaran, ini akan memberikan efek musiman yang positif. Nanti juga pasti Bapak Presiden (Jokowi) pasti akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," terang Sri Mulyani.


Namun dalam aturannya pencairan tunjangan hari raya atau THR biasa dilakukan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.


Menurut kalender nasional 2023 Hari Raya jatuh pada tanggal 22 April 2023 sehingga paling cepat THR akan cair pada 11 April 2023.


Jadi kita tunggu saja informasi resminya.***


Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022, Konferensi Pers APBN