Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH , BERKAH RAMADHAN UNTUK PARA GURU, 5 Tunjangan ke Rekening dengan Nominal Besar, Apa Saja?

-->

ALHAMDULILLAH , BERKAH RAMADHAN UNTUK PARA GURU, 5 Tunjangan ke Rekening dengan Nominal Besar, Apa Saja?

Jumat, 10 Maret 2023

ALHAMDULILLAH , BERKAH RAMADHAN UNTUK PARA GURU, 5 Tunjangan ke Rekening dengan Nominal Besar, Apa Saja?

LIPUTAN9.ORG - Jelang bulan Ramadhan, para guru akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Terdapat 5 tunjangan yang akan dicairkan mendekati bulan Ramadhan di mana diprediksikan akan cair pada bulan Maret ini.


Diberikannya tunjangan ini merupakan suatu keberkahan pada bulan Ramadhan karena nominal yang diterima oleh guru cukup besar.


Apa saja tunjangan yang akan cair dan berapa besaran yang diterima oleh para guru menjelang Ramadhan ini?


Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir ya untuk mendapatkan informasi secara jelas dan utuh.


Perlu diketahui, pemerintah memberikan tunjangan kepada para guru sebagai bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan para guru dalam bidang pendidikan.


Para guru sudah bekerja keras untuk mendidik dan memberikan pengajaran terbaik para anak didiknya.


Sehingga seluruh anak di Indonesia dari Sabang sampai Merauke mendapatkan pendidikan yang merata.


Agar para guru lebih semangat dalam mendidik dan memberikan pengajaran yang terbaik maka pemerintah memberikan tunjangan kepada para guru.


Setiap guru akan mendapatkan nominal tunjangan yang berbeda-beda setiap bulannya sesuai dengan status para guru.


Apa saja tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk para guru? Yuk, simak ya!


1. Tunjangan profesi guru (TPG)


Tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepaga guru ASN di daerah baik PNS maupun PPPK yang telah mendapatkan sertifikat pendidik.


TPG diberikan dalam bentuk uang yang dicairkan ke rekening para guru yang berhak menerimanya.

Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok yang diterima guru ASN daerah setiap bulannya.


Tetapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali di mana pada Triwulan pertama diprediksi cair pada bulan Maret.


Untuk mendapatkan TPG terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru ASN meliputi telah mendapatkan sertifikat pendidik, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memiliki NRG, memenuhi beban kerja sesuai aturan perundang-undangan.


Lalu, guru ASN juga harus memiliki hasil penilaian kerja dengan sebutan baik, telah mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan tidak merupakan pegawai tetap dari instansi lain.


2. Tunjangan khusus guru (TKG)


Bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK yang bertugas di daerah khusus juga akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah berupa TKG.


Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil dan terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah dengan pulau terkecil dan terluar.


Untuk guru ASN yang bertugas di daerah khusus tersebut berhak mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.


Adapun pencairannya dilakukan selama 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran sehingga guru ASN yang bertugas di daerah khusus pada bulan Maret ini berhak mendapatkan tunjangan sebesar 3 kali gaji pokok.


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TKG di antaranya berstatus sebagai ASN di daerah, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, telah memenuhi beban kerja dengan peraturan perundang-undangan.


Lalu, telah memiliki NUPTK dan telah melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus.


Bagi guru ASN di daerah khusus yang memenuhi syarat akan mendapatkan TKG dengan besaran yang telah ditentukan di mana pencairannya langsung ke rekening para guru.


3. Tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil)


Tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil diberikan kepada guru ASN baik PNS maupun PPPK yang tidak mendapatkan TPG karena belum memiliki sertifikat pendidik.


Guru ASN ini telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4.


Lalu, guru ASN juga telah memiliki NUPTK, telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing anak didik dalam satuan pendidikan, memenuhi beban kerja, dan terdaftar aktif di Dapodik.


Tunjangan Tamsil diberikan dalam bentuk uang yang dicairkan secara langsung ke rekening para guru ASN yang berhak menerimanya.


Adapun besaran tunjangan Tamsil adalah sebesar Rp250.000 setiap bulan yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.


Sehingga pada pencairan Triwulan 1 yaitu bulan Maret ini guru ASN yang belum mendapatkan sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp750.000.


4. Tunjangan profesi guru non PNS


Bagi guru non PNS yang telah sertifikasi juga akan diberikan tunjangan profesi dari pemerintah.


Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru non PNS untuk mendapatkan tunjangan ini meliputi memiliki surat keputusan pengangkatan, memiliki penghasilan tetap dari Pemda atau Yayasan sesuai kewenangan, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Lalu, aktif mengajar atau membimbing peserta didik, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, memiliki NRG yang diterbitkan oleh kementerian, memenuhi beban kerja guru sesuai aturan perundang-undangan.


Selanjutnya, memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik dan tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.


Besaran tunjangan profesi untuk guru non PNS adalah setara gaji pokok PNS setiap bulan apabila telah memiliki SK Inpassing.


Adapun bagi guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


5. Tunjangan khusus guru non PNS


Untuk guru non PNS yang berada di daerah khusus juga berhak mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru non PNS selama bertugas di daerah khusus.


Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru non PNS untuk mendapatkan tunjangan khusus ini meliputi memiliki surat keputusan pengangkatan, memiliki NUPTK, tercatat pada Dapodik.


Lalu, bertugas pada satuan pendidikan khusus yang ditetapkan oleh Menteri, aktif mengajar, serta tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan.


Adapun besaran tunjangan khusus untuk guru non PNS adalah setara gaji pokok PNS setiap bulan apabila telah memiliki SK Inpassing.


Selanjutnya, bagi guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Itulah beberapa tunjangan yang akan didapatkan oleh para guru pada bulan Maret ini baik guru yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer non PNS di satuan pendidikan binaan Kemdikbudristek.***

Sumber : www.klikpendidikan.id