Maaf, javascript Harus Enable :D ALAMAK !! THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Ini Alasan Sri Mulyani, Seluruh PNS CEK !!

-->

ALAMAK !! THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Ini Alasan Sri Mulyani, Seluruh PNS CEK !!

Kamis, 30 Maret 2023

ALAMAK !! THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Ini Alasan Sri Mulyani, Seluruh PNS CEK !!

LIPUTAN9.ORG -Pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri secara penuh pada tahun ini. Ada sederet masalah dianggap menjadi pemicunya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023) menjelaskan, masalah tersebut antara lain penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.


Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.


"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.


Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.


"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.


Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.


"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.


 Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.


Dia menegaskan komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.


Besaran ini, kata Sri Mulyani, disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.


"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).


Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:


Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).


Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.


"Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian," papar Sri Mulyani, dikutip dari Instagram miliknya @smindrawati.

Sumber : www.cnbcindonesia.com