LIPUTAN9.ORG - Semua PNS tentu sangat menanti-nantikan kenaikan gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2023 ini.
Kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2023 apakah benar terjadi atau gaji dan tunjangan PNS sama saja dengan tahun tahun lalu simak penjelasannya.
Kenaikan gaji dan tunjangan PNS tentu membuat heboh para abdi negara, sejalan dengan naiknya anggaran belanja yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.Anda perlu mengetahui tabel gaji lengkap dengan tunjangan PNS terkini tahun 2023.
Sebab, setiap awal bulan per tanggal 1 semua PNS di tanah air dipastikan akan menerima gaji sesuai pangkat dan golongan masing-masing.Selain itu PNS juga akan diguyur dengan tunjangan bersamaan dengan gaji PNS yang dicairkan pada pertengahan bulan.Ketahui besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.Berdasarkan golongan dan masa kerja, golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800, sementara golongan tertinggi Rp5.901.200.
besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
• Gaji PNS Golongan Ia
: Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800
• Gaji PNS Golongan Ib
: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Gaji PNS Golongan Ic
: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Gaji PNS Golongan Id
: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
• Gaji PNS Golongan IIa
: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• Gaji PNS Golongan IIb
: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• Gaji PNS Golongan IIc
: Rp2.301.800- Rp 3.665.000
• Gaji PNS Golongan IId
: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)
• Gaji PNS Golongan IIIa
: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.
• Gaji PNS Golongan IIIb
: Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600
• Gaji PNS Golongan IIIc
: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Gaji PNS Golongan IIId
: Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000Gaji PNS Golongan IV
• Gaji PNS golongan IVa
: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• Gaji PNS golongan IVb
: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc
: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
• Gaji PNS Golongan IVd
: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
.• Gaji PNS golongan IVc
: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tak hanya gaji pokok, PNS juga akan memperoleh sejumlah tunjangan fantastis, lantas tunjangan apa saja?
PNS berhak meneriam runjangan kinerja mulai tunjangan suami atau istri, tunjangan anak hingga tunjangan jabata.Tunjangan kinerja alias tukin merupakan tunjanhan dengan jumlah terbesar akan akan didapatkan PNS.
Tukin yang diterima seorang PNS tidak sama, didasarkan lasa kelas jabatan ataupun intansi tempat bekerja.Jika membandingkan intansi pemerintab pusat, tunjangan kinerja terbesar dimiliki oleh PNS Direktoray Jendral Pajak (DJP) Kementerian Kauangan (Kemenkeu).
Tunjangan kinerja DJP tertuang dalam Perpres nomor 37 tahun 2015, dimana tunjangan tertinggi mencapai Rp117.375.000 untuk level eselon 1 atau sekelas Direktur Jendral Pajak. Sementara, tunjangan kinerja terendah ditetapkan sebesar Rp5.351.800 untuk level jabatan pelaksana.