LIPUTAN9.ORG - Sujud syukur gaji honorer 4 golongan ini mengalami kenaikan di tahun 2023, bikin PNS gigit jari.Ketahui gaji 4 golongan honorer ini mengalami kenaikan fantastis di tahun 2023, tembus Rp4 juta hingga Rp5 juta perbulannya.
Kenaikan gaji ini tentu sudah dinanti-nantikan sejak lama oleh seluruh tenaga honorer di tanah air.
Tenaga honorer berhak untuk hidup layak dan memperoleh kesejahteraan melalui jaminan kenaikan gaji dari pemerintah.
Pemerintah pun tidak tutup mata atas persoalan ekonomi yang dihadapi para tenaga honorer, kini pemerintah sudah menjamin kesejahteraan tenaga honorer dengan kepastian gaji.
Adapun besaran gaji honorer tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Aturan gaji honorer khusus 4 golongan melampirkan besaran gaji beserta tenaga honorer di seluru daerah di Indonesia.
Nah 4 golongan honorer yang dimaksud mengalami kenaikan gaji di tahun 2023 adalah sebagai berikut;
- Satpam
- Pengemudi
- Petugas Kebersihan
- Pramubakti.
Berdasarkan Permenkeu Nomor 83/PMK/02./2022 pada pasal 1 disebutkan Standar biaya masukan tahun anggaran 2023 adalah satuan biaya yang ditetapkan berupa harga satuan, tarif dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga tahun anggaran 2023.
Kemudian dalam pasa 2 dijelaskan bahwa Standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan atau estimasi.
Perlu dicata besaran gaji tenaga honorer 2023 ini tidak sama, tapi setiap provinsi atau daerah masing-masing tempat bekerja memiliki ketetapan gaji yang berbeda.
Untuk lebih lengkap, inilah rincian gaji honorer di seluruh Indonesia sesuau Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
1. Aceh
• Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
2. Sumatera Utara
• Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000
3. Riau
• Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000
4. Kepulauan Riau
• Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000
5. Jambi
• Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000
6. Sumatera Barat
• Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000
7. Sumatera Selatan
• Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000
8. Lampung
• Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000
9. Bengkulu
• Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000
10. Bangka Belitung
• Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000
11. Banten
• Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
12. Jawa Barat
• Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000
13. DKI Jakarta
• Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000
14. Jawa Tengah
• Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000
15. DIY Yogyakarta
• Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000
16. Jawa Timur
• Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000