LIPUTAN9.ORG - Sebelumnya, telah dibahas mengenai RUU Sisdiknas yang salah satu poinnya mengenai tunjangan sertifikasi guru.
Apabila RUU Sisdiknas nantinya ditetapkan, tentunya nasib tunjangan sertifikasi guru ditentukan berdasarkan regulasi tersebut.
Maka, guru harus mencermati dengan baik serta memberi masukan terkait RUU Sisdiknas yang menentukan tunjangan sertifikasi guru ke depan.
Pada tanya jawab RUU Sisdiknas terdapat salah satu pertanyaan sebagai berikut ini.
"Mengapa RUU Sisdiknas tidak otomatis memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah mengajar baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, dan memberikan semua guru tunjangan profesi guru seperti dalam UU Guru dan Dosen?"
Disebutkan bahwa dalam UU sebelumnya, yaitu UU Guru dan Dosen mengenai proses sertifikasi melalui pendidikan profesi guru.
Pada UU tersebut, sertifikasi guru digunakan sebagai bentuk jaminan keprofesionalan seorang guru.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang sudah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi guru dan telah mempunyai sertifikat pendidik.
Akan tetapi, pada pengaturan ini mengakibatkan dua hal untuk guru.
Pertama, adanya antrean pendidikan profesi guru yang menjadi sangat panjang dan tidak kunjung selesai.
Sementara guru-guru yang sebenarnya berkualitas namun belum mempunyai kesempatan dalam mengikuti pendidikan profesi guru harus menunggu tanpa menerima penghasilan yang layak.
Kedua, guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG tidak lagi didorong untuk terus meningkatkan kualitas mengajar.
Sehubungan dengan hal tersebut, RUU Sisdiknas mengubah sistem di atas, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Pendidikan profesi guru, nantinya tetap digunakan sebagai bentuk jaminan keprofesionalan seorang guru.
Namun dengan kapasitas program PPG yang terbatas, kapasitas tersebut difokuskan pada calon guru baru, bukan difokuskan untuk guru yang sudah mengajar.
2. Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan negeri, akan menerima tunjangan sebagai ASN dan didorong untuk terus meningkatkan kualitas mengajar.
Dorongan kualitas mengajar untuk guru melalui manajemen kinerja ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN.
3. Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan swasta, maka akan menerima penghasilan dari pihak yayasan.
Atas hal itu, pemerintah mendorong peningkatan kualitas pengajaran bukan melihat pada level individu guru, melainkan pada level satuan pendidikan.
Tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan.
Pendanaan diperuntukkan bagi sekolah negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
Pendanaan di satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
Hal itu, sebagai gantinya dari Pasal 57 ayat (3) RUU Sisdiknas mengatur bahwa sekolah yang menerima pendanaan perlu menggunakannya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Jika ingin memberi masukan RUU Sisdiknas, dapat mengunjungi alamat https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Demikian info seputar tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas.***