Maaf, javascript Harus Enable :D LUAR BIASA !! , CATAT yang Diperoleh Honorer P1, P2, P3 yang Lolos PPPK, Tak Kalah dengan PNS, SELAMAT !!

-->

LUAR BIASA !! , CATAT yang Diperoleh Honorer P1, P2, P3 yang Lolos PPPK, Tak Kalah dengan PNS, SELAMAT !!

Selasa, 31 Januari 2023

Siap-siap, Inilah yang Diperoleh Honorer P1, P2, P3 yang Lolos PPPK, Tak Kalah dengan PNS

LIPUTAN9.ORG - Pada tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi pekerja honorer untuk mengubah nasibnya. Pemerintah memberikan fasilitas mengatasi kesenjangan pekerja honorer untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).


Meski perjuangannya tak mudah karena persaingan, honorer yang berhasil lolos PPPK akan mendapatkan banyak keuntungan.


Beberapa keuntungan honorer yang lulus PPPK itu mengacu pada Pemenkeu nomor 202/PMK.05/2020 pasal 11 ayat 1dan 2 yang pro terhadap gaji dan tunjangan PPPK.


Dengan begitu, kesejahteraan pekerja honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang menguntungkan.


Gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama tiap bulan.


Selain itu, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018.


Lantas, apa saja keuntungan PPPK tersebut?


1. Gaji pokok akan setara dengan PNS


PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS.


Besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.


2. Tunjangan


Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.


Tunjangan yang didapat yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.


3. Penghargaan dari pemerintah


Seorang PPPK jika dalam melaksanakan tugasnya, dia melakukan dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, maka berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.


4. Kesempatan mengembangkan kompetensi


PPPK bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan.


Pemberian kesempatan ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.


5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun


Kabarnya, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.


Bila seorang pekerja honorer sudah lolos dari PPPK maka posisinya dinilai lebih aman, dan terbebas dari penghapusan tenaga honorer.


6. Statusnya ASN


Pekerja honorer yang lolos dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah.


Besaran gaji PPPK


Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:


Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Yang Ditunggu-Tunggu Para Guru, Catat Agenda Penting yang Terjadwal Tanggal 2-3 Februari 2023, Resmi dari BKN

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Besaran  gaji PNS


Nah, untuk  gaji  gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:


1. Golongan I


Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


2. Golongan II


Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.


3. Golongan III


Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


4. Golongan IV


Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Demikian informasi mengenai beberapa keuntungan bagi para pekerja honorer lolos PPPK dengan banyak gaji dan tunjangan.


Sumber : https://jabar.tribunnews.com/