Maaf, javascript Harus Enable :D Resmi Kemendikbud, Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Berikut Dapat Tunjangan 1 kali GAJI, ALHAMDULILLAH

-->

Resmi Kemendikbud, Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Berikut Dapat Tunjangan 1 kali GAJI, ALHAMDULILLAH

Rabu, 23 November 2022

Resmi Kemendikbud, Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Berikut Dapat Tunjangan 1 kali GAJI, ALHAMDULILLAH

LIPUTAN9.ORG - Kemendikbud Ristek tidak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru PNS yang sudah sertifikasi.


Guru ASN yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus.


Kebijakan tunjangan khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.


Tunjangan 1 kali gaji pokok diberikan setiap bulan. Akan tetapi pencairan tunjangan khusus ini dilakukan Kemendikbud setiap 3 bulan sekali.


Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini hanya diberikan selama guru bertugas di 5 daerah berikut:


1. Daerah terpencil atau terbelakang.


2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.


3. Daerah perbatasan dengan negara lain.


4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.


5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.


Adapun syarat guru ASN non sertifikasi untuk mendapat tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yaitu:


1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.


2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).


5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.


Sebagai tambahan informasi, berikut daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:


Golongan III 


IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 


Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


Demikian info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya***