Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH ! Guru Honorer Semua Jenjang Wajib Cek Syarat yang Diberikan Kemnaker untuk Dapatkan Ini. Segera!

-->

ALHAMDULILLAH ! Guru Honorer Semua Jenjang Wajib Cek Syarat yang Diberikan Kemnaker untuk Dapatkan Ini. Segera!

Sabtu, 10 September 2022

ALHAMDULILLAH ! Guru Honorer Semua Jenjang Wajib Cek Syarat yang Diberikan Kemnaker untuk Dapatkan Ini. Segera!

LIPUTAN9.ORG - Bagi guru honorer dari semua jenjang baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di satuan pendidikan wajib mengetahui informasi penting ini.


Informasi penting bagi guru honorer semua jenjang pendidikan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerjaan.


Hal tersebut mengenai gaji atau upah pekerja, termasuk salah satunya yaitu guru di bekerja di berbagai wilayah.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi Kemnaker, pada Jumat, 19 September 2022, mengenai persyaratan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2022.


Seperti diketahui BSU merupakan Bantuan Subsidi Upah yang akan diberikan diberikan kepada para pekerja atas jasanya.


Di mana besaran upah atau gaji yang akan diberikan ke guru honorer yang merupakan pekerja ini berbeda-beda.


Diketahui untuk bantuan gaji atau upah guru honorer akan diberikan sebesar Rp1,8 juta oleh Kemnaker.


Lebih lanjut untuk pencairan BSU sendiri di tahun 2022 ini, telah dilakukan pada bulan April tahun 2022, yang telah diberikan kepada sebanyak 8,8 pekerja termasuk guru honorer.


Perlu diketahui untuk pencairan BSU tidak diperuntukan bagi guru PNS yang telah mendapatkan tunjangan sendiri.


Dalam hal ini juga terdapat persyaratan yang diberikan oleh Kemnaker bagi guru honorer yang ingin menerima BSU 2022.


Berikut merupakan persyaratan yang diajukan Kemanker untuk pekerja atau buruh terkait BSU 2022, diantaranya yakni:



Warga Negara Indonesia atau WNI

Syarat wajib pertama untuk penerima BSU yaitu wajib merupakan WNI yang dibuktikan dengan adanya KTP.


Peserta Aktif

Maksud dari peserta aktif di sini adalah penerima BSU wajib merupakan peserta wajib program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.


Dalam hal ini, nantinya akan diperlukan dokumen yang dibutuhkan untuk pendataan, yaitu kartu BPJS.


Gaji Pekerja

Persyaratan wajib lain yaitu guru memiliki gaji atau upah maksimal paling banyak Rp3,5 juta. Guru yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.


Maka persyaratan gaji menjadi paling maksimal yaitu sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.


Bukan PNS, TNI, atau Polri

Seperti pembahasan di atas, bahwa BSU tidak peruntukan bagi ASN yang telah mendapatkan gaji serta tunjangan dari Pemerintah.


Sehingga merupakan hal yang wajib bagi penerima BSU, tidak termasuk PNS, TNI, ataupun Polri.


Belum Menerima Program Kartu Prakerja

Persyaratan lain yang diajukan oleh Kemnaker untuk penerima BSU yaitu belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif untuk usaha mikro.



Itulah kelima persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah 2022 yang wajib diketahui oleh guru.***


Sumber: Instagram Kemnaker