Maaf, javascript Harus Enable :D SIMAK BAIK-BAIK ! INFO Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Agustus, Terkait TPG, SKTP dan Serdik

-->

SIMAK BAIK-BAIK ! INFO Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Agustus, Terkait TPG, SKTP dan Serdik

Minggu, 14 Agustus 2022

SIMAK BAIK-BAIK ! INFO Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Agustus, Terkait TPG, SKTP dan Serdik

LIPUTAN9.ORG - Di minggu kedua bulan Agustus 2022, terdapat beberapa informasi penting dari Kemdikbud yang diperuntukkan untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi.


Informasi penting untuk guru sertifikasi terkait tunjangan profesi guru (TPG) triwulan (TW) 2 tahun 2022. Daerah yang sudah mencairkan tunjangan ini mencapai sekitar 63 daerah di seluruh Indonesia.


Enam puluh tiga daerah yang sudah mencairkan TPG TW 2 tahun 2022 yang diperuntukkan untuk guru sertifikasi, yaitu Sulbar, Minahasa Utara, Prov. Sumsel, Jakbar, Jaksel, Tegal, Polewali Mandar, Kab. Muba, Kab. Madina, Makassar, Aceh Barat, Berau, Kab. Takalar, Kab. Tangerang, Indramayu.


Kemudian, Boalemo, Sintang, Lombok, Luwu, DIY, Padang, Talaud, Luwu Utara, Aceh Selatan, Musi Rawas, Surabaya, Medan, Tulang Bawang, Jakarta, Bandung, Kab. Halut, Deli Serdang, Kab. Pohuwato, Kab. Buru, Lampung, Lampung Timur, Sumut, Padang Pariaman, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Banjar, Kab. Basel.


Selanjutnya, OKU Timur, Kab. Ciamis, Sumbar, Serang, Kapuas, Gorontalo, Majalengka, Kab. Kukar, Kab. Cilacap, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, Sulteng, Kab. Tapin, Madiun, Banjarnegara, Tanggamus, Bogor, Bekasi, Kutai Kartanegara, Bali, dan Cilegon.


Bagi guru sertifikasi yang sudah menerima TPG TW 2 tahun 2022, dapat bersiap di bulan September karena akan ada penarikan data guru dari Dapodik ke Info GTK untuk penerbitan SKTP semester 2. 


 Sementara itu, Kemdikbud merilis Surat Edaran terbaru yang diperuntukkan untuk guru non sertifikasi dan memuat informasi yang penting.


Surat edaran yang dimaksud adalah SE Kemdikbudristek Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 menjelaskan terkait hasil Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi mahasiswa PPG Daljab bagi peserta Retaker tahun 2022. 


Jadi, bagi guru non sertifikasi yang tidak lulus di ujian akhir PPG Daljab 2022, akan ada ujian ulang untuk peserta Retaker, baik Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi.


Dari hasil ujian ulang, baik Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi untuk peserta Retaker terdapat terdapat 7.027 peserta yang lulus dan 6.167 peserta yang tidak lulus.**


Bagi 7.027 peserta yang dinyatakan lulus ujian ulang Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi akan diberikan sertifikat pendidik atau serdik.


Sedangkan, bagi 6.167 peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.


Adapun keterangan selengkapnya terkait ujian ulang dapat dilihat pada laman UKMPPG Kemdikbud atau laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing dari peserta