Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH, Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Syaratnya Minimal 5 Tahun Kerja

-->

ALHAMDULILLAH, Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Syaratnya Minimal 5 Tahun Kerja

Jumat, 12 Agustus 2022

Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ada Usulan Syaratnya Minimal 5 Tahun Kerja


LIPUTAN9.ORG - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini lebih Berpihak kepada honorer. Salah satunya meniadakan tes bagi honorer K2 dan guru honorer negeri yang masa pengabdiannya minimal 3 tahun serta tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik). 


Namun, kebijakan tersebut berdampak besar. Menurut Wakil Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Pusat Hasna, kemunculan honorer bodong tidak bisa ditahan lagi. Baca Juga: PPP Sebut Presiden Jokowi Promosikan Ganjar Pranowo 


 "Mereka ramai-ramai minta dimasukkan ke dalam daftar pokok pendidikan (Dapodik)," kata Hasna kepada JPNN.com, Kamis (11/8). Melihat fenomena tersebut, Hasna mengusulkan agar syarat seleksi tanpa tes itu direvisi. 


Jangan hanya masa pengabdian minimal tiga tahun, tetapi lebih dari itu. Masa kerja minimal tiga tahun menurut Hasna, mudah disisipi honorer siluman. Dia menyarankan masa kerja minimal lima tahun agar yang bodong sulit masuk. 


Jelang pemilu begini, macam-macam cara dilakukan untuk mendapatkan suara. Honorer objek yang strategis untuk mendulang suara," terangnya. Hasna khawatir pendataan honorer akan membuat jumlah tenaga non-ASN membeludak. Dia memperkirakan jumlah honorernya di atas 3 jutaan, baik guru, tenaga kependidikan (tendik), adminstrasi, dan teknis lainnya.


Banyak yang silau duit yang tidak seberapa sehingga tega mengorbankan honorer asli demi memasukkan honorer siluman," ucapnya. 


 Dia berharap dengan pendataan ulang ini seluruh honorer yang benar-benar mengabdi, tidak tergeser lagi oleh tenaga non-ASN baru. Hasna mengungkapkan menerima banyak laporan dari para guru yang kepala sekolahnya menerima honorer dari PAUD untuk mata pelajaran (mapel) pendidikan agama Islam (PAI). 


Ada juga honorer di kecamatan yang memiliki ijazah sarjana pendidikan masuk Dapodik guru SD. "Regulasi sudah melarang merekrut honorer baru, ada apa ya dengan para kepala sekolah. Kok nekat merekrut guru honorer baru" pungkas Hasna. (esy/jpnn)

Sumber : www.jpnn.com