Maaf, javascript Harus Enable :D BUNDA, Ini Aturan TERBARU SELEKSI PPPK Guru 2022, Guru Honorer Wajib Baca!

-->

BUNDA, Ini Aturan TERBARU SELEKSI PPPK Guru 2022, Guru Honorer Wajib Baca!

Kamis, 23 Juni 2022

BUNDA, Ini Aturan TERBARU SELEKSI PPPK Guru 2022, Guru Honorer Wajib Baca!

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.


Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.


Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.


Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).


Lantas apa poinnya?


Kriteria Pelamar


1. Pelamar Prioritas


- Pelamar prioritas I


Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021,


 tetapi belum mendapat forMASI

- Pelamar prioritas II


THK-II


- Pelamar prioritas III


Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar dalam Dapodik serta masa kerjanya minimal 3 tahun.


Kategori Umum

- lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.


- Pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik


Seleksi Prioritas


- Pelamar Prioritas I


Menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021.


- Pelamar prioritas II dan III


Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang (background check).


Seleksi Umum


- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK


- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.


- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.


- Nilai ambat batas tersebut ialah:


Kompetensi teknis

Kompetensi manajerial dan sosial kultural

Wawancara

Penambahan Nilai


Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen buat pelamar yang mempunyai sertifikat pendidikan linier.

Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas.

Pemenuhan Kebutuhan


Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, sampai Honorer Swasta.

Bila formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II.

Bila formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

Jika formasi belum terpenuhi akan diselenggarakan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Semoga bermanfaat.***