LIPUTAN9.ORG - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.
Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Lantas apa poinnya?
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Prioritas
- Pelamar prioritas I
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021,
tetapi belum mendapat forMASI
- Pelamar prioritas II
THK-II
- Pelamar prioritas III
Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar dalam Dapodik serta masa kerjanya minimal 3 tahun.
Kategori Umum
- lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
- Pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik
Seleksi Prioritas
- Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021.
- Pelamar prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi Umum
- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
- Nilai ambat batas tersebut ialah:
Kompetensi teknis
Kompetensi manajerial dan sosial kultural
Wawancara
Penambahan Nilai
Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen buat pelamar yang mempunyai sertifikat pendidikan linier.
Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas.
Pemenuhan Kebutuhan
Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, sampai Honorer Swasta.
Bila formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II.
Bila formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III
Jika formasi belum terpenuhi akan diselenggarakan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Semoga bermanfaat.***