Maaf, javascript Harus Enable :D Bisa LULUS TANPA TES ! Dirjen GTK Kemendikbud Beri KEMUDAHAN Bagi Peserta PPPK Guru Tahun 2022, Cek DI SINI Bun

-->

Bisa LULUS TANPA TES ! Dirjen GTK Kemendikbud Beri KEMUDAHAN Bagi Peserta PPPK Guru Tahun 2022, Cek DI SINI Bun

Selasa, 21 Juni 2022

  

Belum LULUS dalam PPPK Tahap 1 dan 2? GTK Kemendikbud Beri KEMUDAHAN, LULUS TANPA TES, Simak Selengkapnya DI SINI

LIPUTAN9.ORG - Kabar gembira untuk para guru honorer yang belum lulus pada tahap 1 dan 2 di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021.


Para guru honorer ini berpeluang lulus di PPPK tahun 2022 melalui jalur ini.


Pemerintah telah membuat aturan soal pelaksanaan tes PPPK guru tahun 2022 ini.


Berbeda dengan pelaksanaan PPPK 2021 lalu, ada kemudahan bagi peserta PPPK guru tahun 2022 ini.


Peserta diberi kemudahan lulus PPPK tanpa tes. Namun ada syaratnya.


Hal ini dijelaskan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari guru honorer.


"Maaf ibu apa benar yang terdaftar di Dapodik selama 3 tahun berturut-turut mengajar tidak perlu dites hanya melihat dari observasi kinerjanya saja?," tanya salah satu guru.


menjawab pertanyaan tersebut, Nunuk Suryani memastikan hal tersebut.


"Iya betul," jawab Nunuk Suryani.


Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.


Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.


Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).


Lantas bagaimana bagi peserta yang tak lulus tahap 1 dan 2? apa yang harus dilakukan?


Menjawab hal tersebut, Nunuk Suryani mempersilahkan peserta yang tak lulus di tahap 1 dan 2 mendaftar melalui jalur Prioritas 3.


"Bagaimana kalau saya tahap 1 dan 2 kemarin belum PG tetapi saat ini saya sudah mempunyai Serdik dan mengajar sudah 12 tahun apakah saya tetap masuk prioritas 3?," tanya salah satu guru.


Menjawab hal tersebut Nunuk Suryani menerangkan jika guru honorer tersebut masuk dalam Prioritas 3.


Seperti diketahui pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022 berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.


PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 ini resmi diundangkan pada 23 Mei 2022.


Adapun syarat yang bisa ikut dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022 diatur dalam bab II tentang persyaratan dan kategori pelamar.


Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.


Pelamar prioritas terdiri dari:


1. Pelamar prioritas I, yakni:


a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;


b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;


c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan


d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


2. Pelamar prioritas II, yakni merupakan THK-II.


3. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.


4. Pelamar umum terdiri atas:


a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi


b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.


Adapun syaratnya adalah:


a. warga negara Indonesia;


b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;


c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;


f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;


g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;


h. surat keterangan berkelakuan baik


i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.***