Maaf, javascript Harus Enable :D SAH! Keuntungan Guru Honorer dari Rapat Bersama Kemendikbudristek, 8 Poin Penting Audiensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

-->

SAH! Keuntungan Guru Honorer dari Rapat Bersama Kemendikbudristek, 8 Poin Penting Audiensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Sabtu, 28 Mei 2022

SAH! Keuntungan Guru Honorer dari Rapat Bersama Kemendikbudristek, 8 Poin Penting Audiensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

LIPUTAN9.ORG - PPPK Tahap 3 tahun 2022 dibahas dalam rapat audiensi guru honorer bersama Kemendikbudristek yang diadakan secara live.


Bahasan mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 pada rapat tersebut membuahkan hasil berupa laporan singkat yang memiliki delapan poin kesimpulan.


Delapan poin kesimpulan tersebut, salah satunya khusus untuk guru yang lulus passing grade mendapat formasi di seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.


Nunuk Suryani, Ditjen GTK menginformasi pula adanya rapat audiensi guru honorer bersama Kemendikbudristek melalui Instagram.


"Siang tadi menerima audiensi forum guru honorer negeri dan swasta yang lulus Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021," ujar Nunuk Suryani dalam akun Instagram pribadinya.


Pada laporan singkat tersebut terdapat tiga tuntutan audiensi dan delapan kesimpulan penting sebagai berikut.


Tuntutan Audiensi


- Meminta kejelasan 'kapan diterbitkan regulasi' Permenpan RB untuk seleksi PPPK 2022 yang berpihak pada guru honorer yang dinyatakan telah lulus passing grade


- Peserta yang dinyatakan lulus passing grade tanpa formasi pada seleksi tahun 2021, sebanyak '193.954', agar diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali. Peserta tersebut berbeda di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan formasi yang dilamar


- Formasi ASN PPPK seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat.


Kesimpulan Audiensi 


1. Guru honorer yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK tahap 1 dan 2 pada tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi Kompetensi PPPK Tahap 3 tahun 2022.


2. Guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 pada tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.



Jika sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi tetapi tidak ada yang PG, maka prioritas guru yang lulus passing grade untuk sekolah terdekat tersebut.


4. Guru honorer yang lulus passing grade akan mendapat prioritas serta ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Contohnya di satu kabupaten atau kota dan tidak ditempatkan di luar daerah.


5. Apabila hingga akhir masih terdapat guru honorer yang tidak kebagian formasi, maka pemerintah akan mengundang Pemda, dan memberikan pengarahan supaya Pemda memberi formasi untuk guru yang lulus passing grade.


6. Prioritas kedua yaitu guru honorer yang belum lulus passing grade supaya tetap berada di sekolah induk.


7. Bagi yang guru honorer yang lulus passing grade tahap 1 atau 2  dan dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinonaktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama guru honorer tersebut masih hidup, maka akan mendapat formasi.


8. Pemerintah menawarkan untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik serta diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika terdapat guru yang pensiun.***

Sumber : pikiran-rakyat.com