Maaf, javascript Harus Enable :D THR otw, ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Gaji 13 di Tahun 2022, PPPK Tidak Dapat?

-->

THR otw, ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Gaji 13 di Tahun 2022, PPPK Tidak Dapat?

Sabtu, 09 April 2022

Lantas bagaimana dengan PPPK?  Mengutip dari PikiranRakyat.com, KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.  Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.  Khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.  Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.  Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.  Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.  Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :  1. PNS dan Calon PNS, 2. PPPK, 3. Prajurit TNI, 4. Anggota Polri, 5. Pejabat Negara, 6. Wakil Menteri, 7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, 8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, 9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 10. Hakim Ad hoc, 11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas 12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, 13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, 14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau 15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Demikian penjabaran terkait jadwal pencairan THR yang akan diberikan sesuai golongan dan gaji 13 ASN di tahun 2022.  Untuk PPPK berdasarkan peraturaran tersebut berhak mendapatkan THR di tahun 2022 ini menjelang lebaran.***

LIPUTAN9.ORG - Kabar gembira THR dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 segera cair. Simak jadwal pencairan THR dan gaji 13 ASN tahun 2022 berikut ini.Komponen THR dan gaji 13 tahun 2022 mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.


Hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan ketentuan THR dan gaji 13 ASN.Mengacu pada jadwal pencairan THR dan gaji 13 ASN di tahun 2021.THR ASN akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.Diprediksi THR ASN akan cair di akhir bulan April tahun 2022.


Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji13 PNS tahun 2022.


"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke13 PNS.


Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.Sedangkan gaji ke13 ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli 2022.Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:


Golongan I


IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II


IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


IID: Rp2.399.200 - Rp3.82


Golongan III


IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400


IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400


IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV


IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000


IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500


IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700


IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.**


Lantas bagaimana dengan PPPK?


Mengutip dari PikiranRakyat.com, KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.


Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.


Khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.


Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.


Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.


Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.


Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :


1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc,

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikian penjabaran terkait jadwal pencairan THR yang akan diberikan sesuai golongan dan gaji 13 ASN di tahun 2022.


Untuk PPPK berdasarkan peraturaran tersebut berhak mendapatkan THR di tahun 2022 ini menjelang lebaran.***