LIPUTAN9.ORG - Simak penjelasan mengenai THR honorer 2022 di artikel ini berdasarkan aturan yang berlaku.
Mungkin ada di antara Anda yang bertanya, apakah honorer dapat THR 2022? Pemerintah memiliki jawabannya sendiri. Tenaga honorer berbeda dengan PNS dari status. Agar mengetahui THR untuk Honorer 2022, berikut penjelasannya.
Mungkin ada pertanyaan di benak Anda, apakah pekerja, karyawan, atau tenaga honorer dapat THR 2022? Pemberian THR adalah kewajiban bagi pengusaha untuk diberikan kepada buruh. Namun, apakah pekerja atau karyawan honorer di instansi pemerintah dapat THR 2022?
Pihak Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagram resminya @kemnaker menyebutkan bahwa, "Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK. Sesuai dengan kebijakan instansi/daerah masing-masing."
Artinya, kebijakan pemberian THR tergantung dari hal-hal di atas.Untuk lebih jelasnya, tenaga honorer di instansi pemerintah dapat menanyakan kebijakan tersebut kepada bagian SDM masing-masing.
Namun, jika perlu konsultasi lebih, pihak Kemnaker menyiapkan Posko THR virtual di tahun 2022 ini. Hal ini bermaksud agar pelaksanaan pemberian THR berjalan efektif dan lancar. Dengan begitu, jika ada warga yang ingin konsultasi atau melakukan pengaduan THR dapat melaksanakannya di posko tersebut.
Daftar Orang yang Berhak Mendapatkan THR 2022
THR honorer 2022. Dikutip dari peraturan THR 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang
Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Ada sejumlah orang yang berhak mendapatkan THR 2022, yakni:
Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih
Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Dengan begitu, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga atau ART berhak mendapatkan THR.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada pengusaha atau pemberi kerja untuk memperhatikan dua hal, yakni:
Perusahaan diimbau segera melakukan pembayaran atau memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi yang terus membaik, diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, besaran THR 2022 dikembalikan kepada aturan semula seiring situasi ekonomi yang membaik.
Besaran yang dimaksud yakni 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
Adapun bagi yang kurang dari 12 bulan, besarannya dihitung secara proporsional.
Aturan pembayaran THR 2022 ini harus kontan atau tidak dicicil.
Pengusaha yang tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada buruh atau pekerja sesuai dengan (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 akan dikenakan sanksi.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Hal itu sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya.
Jika tidak patuh, pengusaha yang tidak melakukan pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Demikian informasi mengenai THR honorer 2022.
.png)