Maaf, javascript Harus Enable :D Guru Honorer Dinas dan Guru Honorer Madrasah Dipastikan dapat THR, ALHAMDULILLAH ya Bun, Kapan Cair? Simak Di SINI

-->

Guru Honorer Dinas dan Guru Honorer Madrasah Dipastikan dapat THR, ALHAMDULILLAH ya Bun, Kapan Cair? Simak Di SINI

Rabu, 27 April 2022

Guru Honorer Dinas dan Guru Honorer Madrasah Dipastikan dapat THR, ALHAMDULILLAH ya Bun, Kapan Cair? Simak Di SINI

LIPUTAN9.ORG -  Guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer di Samarinda akhirnya dipastikan kembali mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Nominalnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 500 ribu. 


THR itu bakal dicairkan dalam waktu dekat atau paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri 2022. 


Kepastian THR untuk guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer di sekolah negeri dan swasta itu disampaikan Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin. 


Asli Nuryadin menyampaikan, Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah menyetujui pemberian THR kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer. 


“Ini teman-teman sedang kerja. Kalau enggak sempat, mungkin setelah lebaran dicairkan. Tapi saya pastikan itu ada (THR, Red.),” jawab Asli Nuryadin saat ditemui di kantornya, Rabu (27/4/2022). 


Total guru honorer yang mendapat THR tahun ini sebanyak 7.421. Untuk mendapat insentif, ujar Asli, biasanya mempertimbangkan dan memprioritaskan mereka yang masa mengajarnya sudah lama. Namun, yang paling penting guru honorer itu sudah terdaftar di Dapodik. Lalu ada juga usulan dari sekolah atau lembaga yang bersangkutan.


“7.421 tenaga honorer itu tidak hanya dari guru. Tapi juga termasuk tenaga pendidik, wakar, penjaga sekolah, pegawai tata usaha, dan lain-lain,” jelasnya. 


Sedangkan guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimungkinkan bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).


Berdasarkan petunjuk teknis BOS tahun 2022, guru honorer yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah diperbolehkan mendapat THR dari BOS.


"Iya bisa mendapat THR dari BOS. Karena berdasarkan petunjuk teknis memang guru honorer bisa dapat dari sana," kata Kepala Kemenag KBB, Asep Ismail, Selasa 26 April 2022.


Menurut Asep, meski bisa dapat THR dari BOS. Terdapat ketentuan yang mesti dipenuhi. Di antaranya, THR bisa didapatkan untuk guru khusus Madrasah Negeri yang sudah didaftarkan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).


"Guru honorer yang sudah PPNPN bisa dapat THR. Besarannya satu bulan gaji. Namun. Jumlahnya di KBB sedikit, cuma ada 10 guru. Karena sekarang sudah diubah menjadi P3K Guru," terang Asep. 


Meski begitu, peluang bagi guru honorer swasta di bawah lembaga yayasan tetap bisa dapat THR. Dengan ketentuan, pembelanjaan untuk honorer guru dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS selama 12 bulan belum mencapai 50 persen.


"Misalnya dalam RKAM yang disusun, ternyata biaya untuk honorer guru selama setahun cuma 40 persen dari nilai BOS. Maka yang 10 persen bisa dipakai untuk THR," terang Asep.


Berdasarkan data Kemendag KBB, jumlah guru honorer yang bertugas di Madrasah ada sekitar 5.000 lebih. Jika belanja BOS belum mencapai 50 persen, maka Lebaran tahun ini para guru bisa dapat THR. 


"Kalau ketentuan di atas dipenuhi. Maka bisa dapat THR. Karena jadwal pencairan BOS Madrasah untuk termin pertama sudah dicairkan. Tinggal MA saja yang belum," pungkasnya. [*]