LIPUTAN9.ORG - Simak info apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank bisa ketahui dalam artikel ini penjelasannya.
Anda yang mencari tahu apakah SK PPPK bisa dijadikan jaminan hutang di bank bisa cek di bawah ini.
Informasi apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank telah dirangkum lengkap bagi Anda semuanya.
Jagat media sosial kini tengah ramai-ramai membahas apakah SK PPPK bisa dijadikan jaminan hutang di bank.
Banyak yang mencari tahu apakah bisa seperti halnya SK PNS dan pegawai lainnya.
Sebagai informasi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai dengan Desember 2021 sudah mencapai angka 50.553 orang.
PPPK terbanyak adalah Tenaga Guru sebanyak 33.984 orang, kemudian tenaga Penyuluh Pertanian 11.429 orang dan Tenaga Kesehatan 2.328 orang.
Sementara komposisi PPPK Tenaga Pendidik berjumlah 1.442 orang, Dosen 1.349 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 16 orang.
Hanya sedikit yang memegang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat Madya yang hanya 5 orang saja.
Besaran gaji PPPK sendiri berbeda-beda sesuai golongan masing-masing sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020:
1. Golongan I gaji yang diterima kurang lebih Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600
2. Golongan II gaji yang diterima kurang lebih Rp1. 960.200 hingga Rp2. 843.900.
3. Golongan III gaji yang diterima kurang lebih Rp2. 043.200 hingga Rp2. 964.200
4. Golongan IV gaji yang diterima kurang lebih Rp2. 129.500 hingga Rp4. 393.100
5. Golongan V gaji yang diterima kurang lebih Rp2. 325. 600 hingga Rp3. 879. 700
6. Golongan VI gaji yang diterima kurang lebih Rp2. 539.700 hingga Ro4. 043.800
7. Golongan VII, gaji yang diterima kurang lebih Rp2. 647.200 hingga Rp4. 214.900
8. Golongan VIII, gaji yang diterima kurang lebih Rp2.759.500 hingga Rp4. 393.100
9. Golongan IX gaji yang diterima kurang lebih Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
10. Golongan X, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.091. 900 hingga Rp5.078.000
11. Golongan XI, gaji yang diterima kurang lebih Rp3. 222.700 hingga Rp5.292.800
12. Golongan XII, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.
13. Golongan XIII, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100
14 Golongan XIV, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.649.200 hingga Rp5. 993.300
15. Golongan XV, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
16. Golongan XVI, gaji yang diterima kurang lebih Rp3.964.500 hingga Rp6. 511.100
17. Golongan XVII, gaji yang diterima kurang lebih Rp. 4.132.200 hingga Rp6.786.500
Para pegawai PPPK akan mendapatkan transferan gaji sesuai tanggal yang sudah diatur biasanya.
Terkait apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank sejauh ini bisa, seperti menggadaikan SK PNS.
Sejumlah syarat yang umum akan diminta mulai fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Pengangkatan, slip gaji, fotokopi SK serta fotocopy ijazah terakhir.
Lebih lengkap Anda bisa datangi bank atau layanan pinjaman terdekat untuk segala kelengkapan berkasnya.*