Maaf, javascript Harus Enable :D PENGUMUMAN ! Alhamdulillah Kemendikbud dan Menkeu BERI 3 Kabar Gembira untuk Seluruh Guru Tahun 2022, InsyaAllah Semua Tersenyum Bahagia

-->

PENGUMUMAN ! Alhamdulillah Kemendikbud dan Menkeu BERI 3 Kabar Gembira untuk Seluruh Guru Tahun 2022, InsyaAllah Semua Tersenyum Bahagia

Kamis, 13 Januari 2022

PENGUMUMAN ! Alhamdulillah Kemendikbud dan Menkeu BERI 3 Kabar Gembira untuk Seluruh Guru Tahun 2022, InsyaAllah Semua Tersenyum Bahagia

LIPUTAN9.ORG - Terdapat tiga kabar gembira bagi guru tahun 2022. Kabar tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Menteri Keuangan (Menkeu).


Kabar gembira untuk guru pada tahun 2022 yang akan dibahas, mengenai tahap optimalisasi formasi, gaji serta jam mengajar.


Inilah 3 kabar gembira untuk guru, berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.


1. Ada Tahap Optimalisasi Formasi Setelah Seleksi Tahap 3 PPPK


Terkait hal ini, penjelasan untuk yang lulus dan dan memenuhi Passing Grade. Namun, belum mendapat formasi hingga di tahap 3, terdapat alternatif lain.


Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyatakan terkait adanya ronde ketiga.


"Lalu setelah itu misalnya tidak lulus di ujian ke dua bisa ujian ketiga. Di ronde ketiga ini, seluruh peserta dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi," ujarnya.


Bagi yang sudah lulus, bebas memilih lintas daerah. Hal tersebut ditujukan untuk optimalisasi pengisian formasi kosong.


"Jadi mereka benar-benar bebas memilih lintas daerah. Setelah itu adapun setelah ujian ketiga, kita akan melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong," ujarnya.


"Jadi ini ada banyak tahap-tahapnya bapak ibu, dimana kita akan terus mencoba mengisi kekosongan ini. Depannya ada lagi, proses lagi," tambahnya.


Berdasarkan penjelasan dari Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, jika tidak lulus tahap tiga seleksi PPPK, masih ada senjata pamumgkas.


Adapun hal tersebut adalah, Kementerian akan melakukan optimalisasi pemenuhan formasi.


2. Peparan Menteri Keuangan tentang Gaji PPPK


Menteri Keuangan, memeparkan mengenai gaji PPPK. Mengenai pencadangan untuk gaji ASN.


"Tahun 2021 ini telah dicadangan Rp1,46 Trilliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru," ujarnya.


Artinya, nantinya ini kalau, para guru honorer yang sudah diterima akan menjadi guru PPPK, maka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya, untuk guru," tambahnya.


Tak hanya itu, terdapat pula tunjangan untuk Guru PPPK yang sudah menikah. Total memiliki dua anak.


"Termasuk yang dalam hal ini, Sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan yang memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,"ujarnya.


Bicara tentang PPPK baik dari kalangan struktural maupun fungsional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020


Perlu dipahami di Sekolah Penggerak. Hal tersebut sudah ada dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak


Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak.


Guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu, jika ada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.***'

Sumber : pikiran-rakyat.com