LIPUTAN9.ORG - Kemendikbud telah menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer dan Non PNS pada september tahun ini. Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp3,7 triliun akan dicairkan bagi 2 Juta guru honorer, non PNS dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia saat pandemi covid-19.
Sementara bagi guru honorer, non PNS dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia yang ingin ditetapkan sebagai penerima BSU guru honorer dan Non PNS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Alasan Febs Tereliminasi Untuk Kedua Kalinya di MasterChef Indonesia Season 8
Selanjutnya untuk dapat melakukan proses pencairan BSU guru honorer dan non PNS 2021 harus melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Kemendikbud Ristek Agar para guru honorer dan non PNS mendaftar sebagai penerima bantuan dapat agar segera cek link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:
1.Warga Negara Indonesia (WNI
2.Harus Berstatus PTK non-PNS.
3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5.Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:
1.Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Baca Juga: Bravo, Bravo, Bravo! Lord Adi Akhirnya Pecah Rekor di MasterChef Indonesia Season 8
Demikian informasi mengenai BSU guru honorer dan non PNS yang rencananya akan dicairkan Kemendikbud Ristek pada September 2021
Artikel ini tayang di liputan9.org yang dikutip dari jurnalmedan.pikiran-rakyat.com dengan judul Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ikuti Cara Pengajuan Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta