LIPUTAN9.ORG - Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru penerima tunjangan profesi guru yang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan adalah sebagai berikut :
a. TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. SD atau yang sederajat 20:1;
c. MI atau yang sederajat 15:1;
d. SMP atau yang sederajat 20:1;
e. MTs atau yang sederajat 15:1;
f. SMA atau yang sederajat 20:1;
g. MA atau yang sederajat 15:1;
h. SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. MAK atau yang sederajat 12:1.
Namun sejak 2020, proses pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru sejak Maret 2020 hingga saat ini mengalami perubahan. Dimana, dalam proses pencairan biasanya syarat utama yakni jumlah jam mengajar harus mencapai 24 jam dalam satu pekan untuk satu mata pelajaran. Kini hanya tinggal memasukkan laporan BDR (Belajar Dari Rumah).
“Hal tersebut berubah pasca Indonesia dilanda pandemi corona virus disease (Covid19). Jadi guru-guru tinggal memasukkan laporan BDR,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Rastono Sumardi.
Menurutnya, perubahan tersebut dilaksanakan karena proses belajar mengajar yang sebelum pandemi dilakukan di Sekolah, kini hanya melalui daring atau kunjungan dari rumah ke rumah siswa. Sehingga, akan memakan banyak waktu jika harus menyesuaikan dengan syarat sebelumnya.
“Ada kompensasi waktu. Tidak lagi mengacu pada syarat sebelum pandemi,” pungkasnya.
