Maaf, javascript Harus Enable :D HAMDALAH ! Afirmasi Passing Grade Lagi Untuk Guru Honorer Kriteria Berikut Pada Seleksi PPPK 2021 Terutama Usia 40 Dan Pemilik Sertifikat Pendidik , Cek Apakah Anda Termasuk !

-->

HAMDALAH ! Afirmasi Passing Grade Lagi Untuk Guru Honorer Kriteria Berikut Pada Seleksi PPPK 2021 Terutama Usia 40 Dan Pemilik Sertifikat Pendidik , Cek Apakah Anda Termasuk !

Senin, 12 Juli 2021

 

HAMDALAH ! Afirmasi Passing Grade Lagi Untuk Guru Honorer Kriteria Berikut Pada Seleksi PPPK 2021 Terutama Usia 40 Dan Pemilik Sertifikat Pendidik , Cek Apakah Anda Termasuk !

LIPUTAN9.ORG - Seleksi PPPK Guru 2021 memberlakukan adanya kebijakan afirmasi. Kebijakan ini menyangkut penambahan nilai untuk beberapa ketentuan mulai dari usia, pengalaman kerja, hingga sertifikat pendidik.


PPPK Guru 2021 akan dilakukan melalui 5 tahapan. Antara lain, pendaftaran akun, pendaftaran formasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan optimalisasi formasi apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi.


Kabar baiknya, pelamar PPPK Guru 2021 memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis. Pelamar yang tidak lolos seleksi kompetensi teknis tahap pertama dapat mengikuti seleksi kompetensi pada tahap kedua. Apabila tidak lolos, pelamar masih bisa mengikuti seleksi kembali pada tahap ketiga.


Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memberikan kebijakan afirmasi bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2021. Kebijakan tersebut menyangkut penambahan nilai dari seleksi kompetensi teknis.


Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru 2021:


1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.


Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos tes kesempatan pertama dan tes kesempatan kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes kesempatan pertama, tes kesempatan kedua dan tes kesempatan ketiga. 


Artikel ini tayang di liputan9.org dikutip dari detik.com dengan judul HAMDALAH ! Afirmasi Passing Grade Lagi Untuk Guru Honorer Kriteria Berikut Pada Seleksi PPPK 2021 Terutama Usia 40 Dan Pemilik Sertifikat Pendidik , Cek Apakah Anda Termasuk !