Maaf, javascript Harus Enable :D Begini Cara Mengecek Data Calon Pelamar PPPK Guru dan Non Guru, Cukup Unggah KTP dan Ijazah

-->

Begini Cara Mengecek Data Calon Pelamar PPPK Guru dan Non Guru, Cukup Unggah KTP dan Ijazah

Minggu, 04 Juli 2021

 

Begini Cara Mengecek Data Calon Pelamar PPPK Guru dan Non Guru, Cukup Unggah KTP dan Ijazah

LIPUTAN9.ORG - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru telah dimulai.


Pendaftaran PPPK dimulai sejak 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.


Ternyata ada syarat khusus guru honorer bisa daftar PPPK. Guru honorer haris memenuhi syarat sebagai berikut:


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut ini syarat pendaftaran PPPK guru.


- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.


- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;


- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;


- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud


Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.


Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.


- CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.


Lantas bagaimana mengecek nama guru honorer apakah tercatat di Dapodik dan Kategori 2 atau tenaga honorer Kategori 2 (THK-2)?


Cek di Dapodik


Cara mengetahui guru tercatat di Dapodik adalah sebagai berikut:


Ada 2 cara yakni:


1. Silakan buka aplikasi pencarian seperti Google Chrome, Mozila Firefox, Uc Browser dsb.


2. Ketik “Dashboard GTK” pada kolom penulusuran atau bisa juga langsung mengunjungi tautan laman berikut https://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/


3. Jika laman sudah menampilkan Dashboard GTK, selanjutnya pilih opsi Selebaran.


4. Setelah itu lakukan filter data seperti memilih provinsi, kabupaten/kota dan bentuk pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK), kemudian klik Tampil.


5. Laman akan memperlihatkan daftar sekolah yang didasarkan pada data yang telah difilter sebelumnya.


6. Pilih opsi Lihat untuk menampilkan dan mengetahui data seluruh PTK satuan pendidik.


7. Jika data Bapak/Ibu Guru sudah terinput dalam Dashboard GTK, maka artinya data sudah tersimpan dalam database milik Kemendikbud dan Anda pun dapat untuk mengikuti seleksi PPPK.


Apabila data milik Bapak/Ibu Guru belum terinput pada Aplikasi Dapodik, segera minta bantuan Operator Sekolah untuk menambahkan data PTK terbaru pada Aplikasi Dapodik yang didasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.


Selain itu bisa cek di info GTK.


Info GTK adalah singkatan dari informasi Guru dan Tenaga Pendidik. Info GTK ini bertujuan untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data melalui aplikasi Dapodik.


Cara cek info GTK 2020 bisa dilakukan dengan mengakses website resmi info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, kemudian masukkan akun dan password yang sama dengan akun PTK.


Akun ini biasanya akan dibuat oleh operator sekolah saat memasukkan data individu PTK di aplikasi Dapodik, namun bisa juga dilakukan secara langsung oleh guru atau tenaga pendidik.


Untuk membuka Info GTK, pastikan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.


Berikut langkah cek info GTK penerima BSU untuk guru dan tenaga pendidik:


- Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id


- Pilih 'Login Langsung ke GTK'


- Pastikan menggunakan email yang aktif dan tidak diperkenankan menggunakan email orang lain


- Masukkan akun dan password PTK pada Dapodik.


Nah, jika nama guru honorer tak terdaftar, dikutip dari sscasn.bkn.go.id, masih bisa melakukan PENGECEKAN DAPODIK. Bantuan Pelamar yang datanya tidak terdapat dalam data dari DIKBUD


Nantinya guru akan diminta mengisi nama lengkap, alamat dan upload ijazah dan KTP.

Nanti akan dicek apakah anda masuk kategori atau tidak. KLIK DISINI


Kategori 2


Nah, jika nama masuk dalam Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) tadi tak terdaftar, ada cara melakukan pengecekan.


Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, masih bisa melakukan PENGECEKAN


EKS THK-II


Bantuan Pelamar PPPK yang Datanya Tidak terdapat dalam Database Eks THK-II


Nantinya guru akan diminta mengisi nama lengkap, alamat dan upload ijazah dan KTP.


Nanti akan dicek apakah anda masuk kategori atau tidak. KLIK DISINI.


Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul  Begini Cara Mengecek Data Calon Pelamar PPPK Guru dan Non Guru, Cukup Unggah KTP dan Ijazah